Apa Yang Dimaksud Hukum Dasar

Hallo Aryanimas, mbuk bantu jawab ya 🙂 Jawabannya adalah syariat asal termuat dan hukum sumber akar tak tertera. Pengertian hukum dasar meliputi dua macam, yaitu hukum asal tertulis (Undang-Undang Dasar) dan syariat asal enggak termuat (Convensi). a. Hukum pangkal tertera (UUD) Undang-Undang Dasar itu rumusnya termaktub dan tidak mudah berubah.Secara publik menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas kiat dari badan-fisik pemerintahan satu negara dan menentukan pokok-pokok kaidah kerja bodi-badan tersebut. Undang-undang dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum konkret nan teratas, disamping itu seumpama perangkat pengaturan terhadap norma-norma syariat positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib syariat Indonesia. b. Hukum Dasar yang Tak Tertulis ( Convensi ) Convensi adalah hukum dasar yang enggak tersurat, ialah aturan-kebiasaan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek manajemen negara meskipun sifatnya bukan tercantum. Convensi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan bepergian proporsional. Convensi bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan seumpama aturan-aturan dasar yang tidak terletak dalam Undang-Undang Bawah. Bintang sartan, pengertian syariat dasar meliputi dua jenis, yakni syariat dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum radiks tidak tertulis (Convensi). Terima rahmat sudah bertanya, semoga membantu 🙂

Source: https://roboguru.ruangguru.com/forum/pengertian-hukum-dasar-meliputi-dua-macam-yaitu_FRM-ZD5HT4KD