Asas Asas Hukum Administrasi Negara
Asas-Asas kerumahtanggaan Syariat Administrasi Negara
Berikut ini bilang asas n domestik hukum administrasi negara:
Asas
Ne Bis Vexari Rule
Asas
ne bis vexari rule
adalah asas yang menghendaki seharusnya setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan syariat.
Asas
principle of legality
Asas
principle of legality
berarti asas kepastian hukum, merupakan asas yang menghendaki dihormatinya properti yang telah diperoleh seseorang bersendikan keputusan badan maupun superior administrasi negara.
Principle of Proportionality
Principle of proportionality
alias asas keseimbangan ialah asas nan menghendaki proporsi nan wajar dalam penjatuhan hukuman kerjakan pegawai yang mengamalkan kesalahan.
Principle of Equality
Principle of equality
artinya asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, maka seluruh alat administrasi negara harus bisa mengambil keputusan yang proporsional.
Principle of Corefness
Principle of corefness
atau asas bertindak cermat yaitu asas yang menghendaki moga administrasi negara senantiasa berperan diskriminatif agar tidak menimbulkan kemalangan lakukan publik.
Principle of Motivation
Principle of motivation
yakni asas cambuk bagi setiap keputusan nan berarti dalam mengambil suatu keputusan ketua administrasi negara/pemerintah harus bersandar pada alasan/motivasi nan kuat, benar, adil dan jelas.
Principle of Non-Misuse of Competence
Principle of non-misuse of competence signifikan asas jangan merancukan kewenangan, yakni asas yang menyatakan bahwa dalam pengambilan suatu keputusan pejabat administrasi negara jangan sebatas menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan.
Principle of Fair Play
Principle of fair play atau asas ermainan yang cukup memaui agar atasan emerintah/administrasi negara mengasihkan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara/masyarakat cak bagi mendapatkan informasi yang bermartabat dan independen.
Principle of Reasonable or Prohibition of Artibtariness
Asas ini berarti kewajaran dan keadilan, maksudnya adalah dalam melakukan tindakan, pemerintah lain boleh bertindak sewenang-wenang atau berlaku lain wajar/memadai.
Principle of Meeting Raised Expectation
Asas ini berarti menanggapi maksud yang wajar.
Principle of meeting raised expectation
menuntut agar pemerintah dapat meimbulkan pengharapan-penyongsongan yang wajar bagi kepentingan rakyat.
Principle of Undoing the Consequence of Annule Desicion
Asas ini meniadakan akibat-akibat berbunga pembatalan suatu keputusan
Principle of Protecting the Personal Way of Life
Asas ini memiliki pengertian preservasi terhadap pandangan hidup setiap pribadi.
Principle of Public Service
Principle of public service
penting asas pengelolaan kepentingan umum, asas ini punya tujuan hendaknya pemerintah privat melaksanakan tugasnya kerap mengutamakan kepentingan umum.
Asas Kebijaksanaan (Sapientia)
Asas kebijaksanaan berarti kepala adminsitrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.
Asas-Asas Kehakiman Administrasi
Berikut ini beberapa asas kehakiman administrasi:
Asas Kesatuan Beracara
Asas kesatuan beracara berarti untuk menegakkan hukum materiil, maka harus ada kesatuan atau keseragaman beracara bagi peradilan administrasi di seluruh wilayah negara.
Asas Keterbukaan Persidangan
Asas keterbukaan persidangan berarti pada asasnya sidang terbabang buat umum, kecuali apabia sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban mahajana atau berkaitan dengan keselamatan negara, tetapi putusannya tetap dibacakan privat sidang yang ternganga bakal awam.
Asas Musyawarah privat Perdamaian
Asas musyawarah n domestik perdamaian memungkinkan para pihak untuk bernegosiasi kebaikan mencapai perdamaian di asing persidangannya. Konsekuensi penggugat mencabut gugatannya. Apabila pencabutan gugatan ini dikabulkan, maka hakim (ketua majelis) memerintahkan kepada panitera bagi mencoret gugatan dari register perkara, perintah pencoretan ini harus diucapkan privat persidangan yang mangap lakukan umum.
Asas Penengah Aktif
Asas hakim aktif dalam peradilan administrasi bermanfaat bakal menemukan kebenaran materiil atas sengketa yang diperiksanya, maka hakim harus berperan aktif.
Asas Pembuktian Adil
Maksud dari asas konfirmasi bebas adalah hakim tidak terpukau terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan penilaian tes diserahkan selengkapnya kepada hakim. Penengah dapat menguji aspek lainnya di luar sengketa.
Asas
Audit Et Alteram Partem
Asas
audit et alteram partem
mewajibkan hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, teragendakan n domestik hal kesempatan memberikan alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini yaitu implementasi asas kemiripan.
Asas
Het Vermoeden van Rechtmatigheid
atau
Presumtio Justea Causa
Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, alhasil dapat dilaksanakan lebih lalu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh hakim administrasi negara bak keputusan yang bersifat membalas syariat.
Asas Pemeriksaan Segi
Rechtmatigheid
dan Larangan Pemeriksaan Segi
Doelmatigheid
Asas tersebut berharga wasit tidak boleh maupun dilarang melakukan pengujian berpokok segi kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun juri tidak sehaluan dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan adalah keputusan yang bersifat kahar (wilikeur/a bus de droit). Jadi penengah belaka berwenang mengusut segi
rechtmatigheid
suatu keputusan tata usaha negara, karena hal itu berkaitan dengan asas legalitas di mana setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum.
Asas Pengujian
Ex Tune
Harapan mulai sejak asas ini ialah pengujian hakim yustisi administasi belaka terbatas sreg fakta-fakta alias keadaan hukum bilamana keputusan tata negara dikeluarkan.
Asas Kompensasi
Asas ini berharga pemulihan hak-hak penggugat internal kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai karyawan negeri seperti semula, sebelum adanya keputusan yang disengketakan. Apabila tergugat tak siapa dikembalikan pada jabatan semula maka dapat ditempuh cara lain dengan menggaji sejumlah uang alias bentuk restitusi lainnya.
Asas Putusan Bersifat
Erga Omnes
Asas ini mengandung pengertian tetapan hakim peradilan administrasi mempunyai keistimewaan mengeluh terhadap sengketa yang mengandung kemiripan yang barangkali timbul di tahun datang.
Asas Netral
Asas adil berarti peradilan administrasi harus bebas dan merdeka.
Asas Tercecer, Cepat, Adil, Mudah dan Murah
Harapan dari asas ini adalah prosedur beracara dirumuskan dengan sederhana dan mudah dimengerti serta tidak berpiuh-saur, dengan biaya yang ringan yang terjangkau oleh para pelacak keadilan.
Asas Negara Hukum Indonesia
Signifikansi mulai sejak asas ini yaitu kerelaan peradilan administrasi adalah perwujudan dari cita-cita negara hukum dan salah suatu zarah negara hukum merupakan peradilan administrasi.
Demikianlah bilang asas dalam Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi. Bagi bidang syariat yang lain, silahkan baca artikel Asas-Asas Hukum.
Bacaan:
- Betara Gede Sudika Mangku, 2022,
Pengantar Mantra Hukum, Klaten: Lakeisha. - Muhamad Sadi Is, 2022,
Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Emas.
Source: https://jurnalhukum.com/asas-asas-hukum-administrasi-negara/