Bagaimana Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Berpangkal Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia netral

Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu
(18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), maupun lebih dikenal dengan
Montesquieu, yaitu pemikir garis haluan Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris:
Enlightenment). Ia naik daun dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-sumbang saran mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia menjawat peranan utama dalam memopulerkan istilah “kepriyayian” dan “Kekaisaran Bizantium”

Trias Politika

[sunting
|
sunting sendang]

Istilah
trias politica
berasal berasal bahasa Yunani yang artinya “garis haluan tiga serangkai”. Secara tercecer
trias politica
yakni konsep politik nan bermakna separasi yuridiksi. Menurut Ajaran Eko Nugroho dalam jurnalnya yang berjudul
Implementasi Trias Politica intern Sistem Pemerintahan di Indonesia,
trias politica
adalah sebuah ide bahwa sebuah rezim nan berdaulat harus dipisahkan antara dua maupun lebih kesatuan awet yang nonblok. Tujuannya bikin mencegah pengaturan negara yang bersifat absolut.

Konsep
trias politica
pertama siapa dikemukakan oleh John Locke, koteng teoretikus pangkal Inggris nan kemudian dikembangkan oleh Montesquieu n domestik bukunya yang berjudul
L’Esprit des Lois.
Konsep ini membagi suatu pemerintahan negara menjadi tiga keberagaman kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia yaitu riuk satu negara demokrasi yang menganut konsep ini.

Montesquieu minimum dikenal dengan ajaran Trias Politika (pemecahan kekuasaan negara menjadi tiga): eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (penyelenggara undang-undang), dan yudikatif atau peradilan (pengawas pelaksanaan undang-undang).

Menurut Montesquieu,
trias politica
menghampari:

Kekuasaan Eksekutif

[sunting
|
sunting sumber]

Yuridiksi eksekutif merupakan gambar yang melaksanakan undang-undang. Bentuk administratif dipimpin maka dari itu seorang paduka atau presiden beserta kabinetnya. Tidak hanya melaksanakan undang-undang, gambar ini juga memiliki bilang kewenangan.

Menurut Miriam Budiardjo, lembaga manajerial memiliki kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, serta legislatif dan militer. Kewenangan diplomatik adalah kewenangan menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara enggak, padahal kewenangan yudikatif adalah kewenangan memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum.

Darurat itu, wewenang administratif yaitu wewenang melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam administrasi negara. Melangkahi kewenangan legislatifnya, seorang kepala negara ataupun nayaka bisa membuat undang-undang bersama dewan agen. Lembaga manajerial juga n kepunyaan kewenangan mengatur legiun bersenjata, menyatakan perang apabila dibutuhkan, dan menjaga keamanan negara.

Pengaruh Legislatif

[sunting
|
sunting mata air]

Kekuasaan legislatif merupakan bagan yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden. Rajah legislatif yang ialah wakil berpunca rakyat ini diberikan kekuasaan untuk takhlik undang-undang dan menetapkannya. Tidak cuma itu, lembaga ini juga diberikan kepunyaan untuk meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif nan akan dilaksanakan alias yang sedang dilaksanakan.

Selain meminta keterangan kepada kerangka eksekutif, lembaga ini juga mempunyai hoki kerjakan menyelidiki seorang dengan menciptakan menjadikan panitia peneliti. Hak mosi tidak berkepastian juga dimiliki oleh gambar ini. Hak ini merupakan hak nan memiliki potensi segara bakal mengibuli susuk eksekutif.

Dominasi Yudikatif

[sunting
|
sunting sumber]

Otoritas yudikatif adalah otoritas untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas syariat yang berlaku lega negara tersebut. Buram yudikatif dibentuk perumpamaan peranti penegakan hukum, hak tester material, penyelesaian penyelisihan, dan hak mengesahkan kanun hukum maupun membatalkan peraturan apabila inkompatibel dengan dasar negara.[1]

Penerapan
Trias Politica
di Indonesia


[sunting
|
sunting sumber]

Otoritas Manajerial

[sunting
|
sunting sumber]

Kekuasaan eksekutif yaitu yuridiksi bagi melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Dominasi ini di Indonesia dipegang oleh presiden. Namun, menghafaz kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan koteng diri, presiden punya wewenang lakukan mendelegasikan tugas eksekutif kepada kepala pemerintah lainnya yang turut membantunya, yaitu para menteri.

Kekuasaan Legislatif

[sunting
|
sunting sendang]

Kekuasaan legislatif merupakan dominasi buat membuat undang-undang. Terdapat tiga tulang beragangan yang diberikan kewenangan legislatif di Indonesia, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kekuasaan Yudikatif

[sunting
|
sunting sumber]

Pengaruh yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya atau secara terbelakang disebut dengan kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan jika kekuasaan peradilan ialah dominasi yang merdeka bikin menyelenggarakan peradilan lakukan menegakkan syariat dan keadilan.

Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Perdata Agung (MA) dan Perbicaraan Konstitusi (MK). Mahkamah Agung merupakan perbicaraan kasasi alias pengadilan negara buncit dan termulia, yang keseleo satu fungsinya yaitu untuk membina keseragaman internal penerapan hukum melangkaui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Sementara itu, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah mengamalkan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Pangkal.

Wajib diketahui, selain ketiga pembagian kekuasaan tersebut di atas, di Indonesia juga ada kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, adalah sebagai pengaturan nan berfungsi bagi menanyai moneter negara, yaitu Badan Penyelidik Keuangan (BPK).

Teks

[sunting
|
sunting sumber]


  1. ^

    Windyastuti, Dwi Khuluk. 2022. Montesquieu (ppt) materi disampaikan lega khotbah Pemikiran Politik Barat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.

Pranala luar

[sunting
|
sunting sumber]

  • (Inggris)
    Free full-text works online
  • (Inggris)
    Montesquieu in The Catholic Encyclopedia
  • (Inggris)
    Montesquieu in The Stanford Encyclopedia of Philosophy
  • (Inggris)
    Timeline of Montesquieu’s Life Diarsipkan 2006-04-02 di Wayback Machine.



Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Montesquieu