Contoh Penerapan K3 Di Perusahaan


Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesegaran Kerja) di arena kerja tertuang kerumahtanggaanUndang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerjapasal 3 (tiga). Sreg pasal tersebut disebutkan18 (delapan belas)
syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya andai berikut :

  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  4. Menjatah sagur evakuasi keadaan provisional.
  5. Memberi P3K Kesialan Kerja.
  6. Membagi APD (Alat Pelindung Diri) pada personel.
  7. Mencegah & tanggulang timbulnya penyerantaan master, kelembaban, debu, sisa, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  8. Mencegah dan menyelesaikan Keburukan Akibat Kerja (Kemasan) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Temperatur dan kelembaban mega yang baik.
  11. Menyempatkan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, mileu, cara & proses kerja.
  14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, hewan, pohon & barang.
  15. Mengamankan & menernakkan segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan & memperlancar dobrak muat, perlakuan & penyimpanan barang
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan nan resikonya bertambah tingkatan.

Source: https://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/07/14/18-syarat-penerapan-k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-tempat-kerja/