Contoh Penerapan K3 Di Perusahaan

Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesegaran Kerja) di arena kerja tertuang kerumahtanggaanUndang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerjapasal 3 (tiga). Sreg pasal tersebut disebutkan18 (delapan belas)
syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya andai berikut :
- Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
- Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
- Menjatah sagur evakuasi keadaan provisional.
- Memberi P3K Kesialan Kerja.
- Membagi APD (Alat Pelindung Diri) pada personel.
- Mencegah & tanggulang timbulnya penyerantaan master, kelembaban, debu, sisa, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
- Mencegah dan menyelesaikan Keburukan Akibat Kerja (Kemasan) dan keracunan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai.
- Temperatur dan kelembaban mega yang baik.
- Menyempatkan ventilasi yang cukup.
- Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
- Keserasian tenaga kerja, peralatan, mileu, cara & proses kerja.
- Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, hewan, pohon & barang.
- Mengamankan & menernakkan segala jenis bangunan.
- Mengamankan & memperlancar dobrak muat, perlakuan & penyimpanan barang
- Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
- Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan nan resikonya bertambah tingkatan.
Source: https://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/07/14/18-syarat-penerapan-k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-tempat-kerja/