Contoh Perbuatan Mubah Dan Dalilnya
Bagian bermula seri bertopik Selam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Bestelan Artikel Islam |
Penggalan terbit seri |
Islam |
---|
![]() |
|
Mubah
(Arab: مباح, “mubāh“; “bisa”) ialah sebuah martabat hukum terhadap suatu aktivitas dalam Selam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah dapat lakukan dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (berperangai perintah), tetapi bukan ada janji positif konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah adalah apabila diselesaikan tak berpahala dan bukan berdosa, jika ditinggalkanpun tak berdosa dan tak berpahala. Syariat ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat kebendaan.
Contohnya adalah:
- Berdoa tak menunggangi bahasa Arab
- Menggunakan kendaraan berdakwah yang berbeda-beda diantaranya menggunakan televisi, radio, internet, dan sebagainya
Lihat pun
[sunting
|
sunting sumber]
- Wajib
- Sunnah (status hukum)
- Makruh
- Haram
Referensi
[sunting
|
sunting sumber]
-
(Indonesia)
Memahami syariat syariat dalam Islam, Kafemuslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.
Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Mubah
Posted by: caribes.net