Oh ya gan maaf klo trit ini repost atau udh sreg tau
soal ini..
ane hanya mau mengingatkan saja kepada orang muslim…
emng tulisanya 0% tapi ternyata msh ada sdikit alkohol.
agar smua orang islam meminumnya gan
coba denh agan bli tuh greend sands trus liat di kalengnya
apakah ada label halalnya??
Seiring dengan urut-urutan zaman, saat ini kita sebagai konsumen dihadapkan dengan bervariasi pilihan makanan dan minuman. Begitu beragamnya rezeki dan minuman ini mewujudkan saya seringkali bingung apakah makanana dan minuman ini dikategorikan hala maupun ilegal.
Pelecok satunya adalah minuman ringan Green Sand yang berbandrol Bebas Alkohol ini masih mewujudkan saya kegalauan. Peristiwa ini didasarkan pada adv amat produk Green Sand mengandung alkohol +/- 2% yang berarti haram untuk dikonsumsi. Namun sekarang minuman Green Sand berubah kemasan dengan memfokuskan bandrol Green Sand bebas Alkohol.
Yang menjadi pertanyaan saya yaitu apakah minuman Green Sand various rasa dengan label “nonblok alkohol” ini lazim untuk dikonsumsi maupun masih meragukan atau tetap haram?
Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kita memang seringkali melihat iklan merek minuman nan selama ini dikategorikan umpama khamar, tapi tegas sekali menamakan bahwa kandungan alkoholnya 0%. Iklan seperti ini tentunya lewat merusuhkan. Sebab produk tersebut sejauh ini dikenal umpama khamar (minuman berkanjang), kenapa seketika memajang karangan besar Alkohol 0%?
Apakah berarti produk minuman itu bukan khamar?
Tidak jelas, namun pesan yang mungkin banyak ditangkap seolah ingin menghilangkan mitos bahwa komoditas tersebut bukan termaktub khamar, lantaran telah bukan mengandung alkohol.
Silam bagaimana sikap kita dengan klaim ini?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan bahwa Bir Bintang dan Green Sand yang saat ini ini berkampanye menyatakan bahwa kandungan minuman produk mereka tidak mengandung Alkohol adalah ki ajek gelap.
Cak semau sejumlah alasan yang dikemukakan, di antaranya
1. Masalah lain terdeteksinya predestinasi Alkohol itu tidak berarti uang muka bahwa minuman itu sudah 100% tak ada Alkoholnya.
Tak terdeteksinya alkohol puas alat yang digunakan Tulangtulangan Pengkajian Rimba Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LP-POM MUI) barangkali dikarenakan limit deteksi organ yang dimiliki lebih tinggi berusul kandungan alkohol yang kelihatannya ada internal kedua minuman tersebut.
Adapun perabot yangdi gunakan mempunyai limit deteksi 0,1% atau 1 ppm. Sehingga jika hasil pengukuran kemudian didapatkan tidak terdeteksi, maka bukan berarti produk tersebut tidak mengandung alkohol. Boleh jadi nafkah alcoholnya di asal 0.1 uang.
2. Alasan lain adalah dasar nan mengacu kepada Fatwa MUI no 4 tahun 2003. Disebutkan dalam fatwa itu, “Tidak boleh mengkonsumsi dan menunggangi makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan.”
Untuk kasus Bintang Zero, adanya proses pengimitasian terhadap dagangan haram sehingga akan mengajarkan konsumen muslim bagi menaksir sesuatu yang bawah tangan. Padahal pada Green Sands, proses pembuatannya sama sekali tak farik dengan pembuatan bir, di mana lega tahap pengunci cak semau usaha cak bagi menentramkan alkohol.
Dengan demikian, iklan itu sekufu sekali tidak membuat komoditas itu menjadi jamak dikonsumsi. Barang itu tetap haram, karena kudus dirinya kukuh khamar
Ane cuma share … bintang sartan ane jangan di

Yang berkenan sokong hadiah ane
maaf trit nya msh obrak-abrik gan..