Hukum Tayamum Jika Ada Air

Jakarta

Cak semau beberapa cara menyertu internal Islam, salah satunya
tayamum. Cuma, tayamum hanya boleh dilakukan jika bukan menemukan air.

Tayamum disyariatkan internal Al Quran, sunnah, dan juga ijtima’. Allah SWT merenjeng lidah intern QS. An Nisaa’ ayat 43 misal berikut,

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya:”Dan takdirnya kamu sakit atau madya n domestik pelimbang atau datang berbunga gelanggang buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak bernasib baik air, maka bertayamumlah ia dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Yang mahakuasa Maha Pemaaf sekali lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisaa’: 43)

Disebutkan dalam sebuah hadits shahih yang dari dari Abu Umamah, dia mengomong bahwa Rasulullah SAW berucap: “Bumi ini dijadikan bagiku dan umatku sebagai tempat bersujud dan untuk bersuci. Pron bila saja apabila salah seorang dari umatku pergok periode sholat, maka manjapada baginya merupakan instrumen bersuci,” (HR. Ahmad)

Menurut konotasi syariat sebagaimana dijelaskan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi privat bukunya Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, tayamum bermakna bersuci mengusapkan bubuk ke bagian durja dan kedua tangan, dengan kehendak untuk mengerjakan sholat dan ibadah tak.

Tayamum dilakukan dengan memperalat debu nan kudus dan semua diversifikasi petak di bumi seperti pasir, provokasi, dan kapur. Pendapat ini merujuk lega surat Al Maidah ayat 6 yang berbunyi “maka bertayamumlah dengan debu yang baik (nirmala).”

Para ulama ahli bahasa sepakat bahwa tanah yang baik sreg ayat tersebut adalah permukaan mayapada, baik konkret tanah maupun yang lainnya.

Segala apa tetapi sebab tayamum?

Ada sejumlah sebab nan menjadikan seseorang bisa melakukan
tayamum.

Tayamum diperbolehkan untuk orang yang berhadats kecil atau besar, baik dalam keadaan muqim atau safar (kerumahtanggaan perjalanan) jika mendapati salah satu sebab berikut ini:

1. Jika tidak ada air bagi bersuci alias jika terdapat air namun air tersebut tidak mencukupi bakal bersuci.

2. Jika memiliki luka, semenjana ngilu alias panik sakitnya akan semakin parah atau khawatir penyakitnya akan lama sembuh takdirnya bersuci menggunakan air. Situasi ini diketahui berdasarkan asam garam atau menurut tabib.

3. Jika air yang ada habis dingin dan menurut rekaan akan menimbulkan bahaya (mudharat) takdirnya digunakan untuk bersuci. Kondisi ini diperbolehkan dengan syarat air tersebut tidak bisa dihangatkan, atau tak berlimpah membeli air normal, atau tidak mudah masuk kamar mandi.

4. Jikalau lokasi air karib semata-mata dikhawatirkan akan terjadi bahaya atas dirinya, virginitas, ataupun hartanya atau dikhawatirkan terbelakang dari rombongan intern pengembaraan alias cak semau sumur air tai dihalangi maka dari itu daerah berbahaya.

Darurat itu, menurut Syaikh Abu Bakar Mahakuasa Al-Jazairi kerumahtanggaan kitab Minhajul Muslimin, tayamum disyariatkan bagi orang nan tidak menemukan air sesudah mencarinya dengan susah payah. Selain itu, turunan yang guncangan atau khawatir sakitnya akan lebih parah seandainya menggunakan air kerjakan bersuci maka dia boleh bertayamum.

Merujuk lega penggalan QS At-Taghabun ayat 6, basyar yang menemukan air namun tidak mencukupi bakal menyertu, maka diperbolehkan baginya berwudhu dengan air seadanya dan meneruskan bagian lainnya dengan tayamum.

“Maka bertakwalah kalian kepada Sang pencipta menurut kesanggupan kalian…” (QS. At-Taghabun: 16)

Sunnah Tayamum

Tayamum dilakukan dengan mengusapkan debu ke durja dan kedua tangan. Tentang, sunnah tayamum sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhajul Muslimin cak semau 3 sebagai berikut:

1. Membaca basmalah.

2. Tepukan kedua. Tepukan pertama adalah fardhu dan telah pas, sedangkan yang kedua adalah sunnah.

3. Mengusap kedua hasta bersama kedua bekas kaki tangan. Membarut-barut telapak tangan saja telah cukup atau dianggap sah. Kejadian ini berkaitan dengan perbedaan pendapat adapun khasiat “kedua tangan” dalam ayat tayamum.

Niat tayamum

Klik Halaman Seterusnya untuk membaca

Source: https://news.detik.com/berita/d-5656826/3-sunnah-tayamum-dalam-ajaran-islam