Indonesia Adalah Negara Hukum Artinya
Arief Hidayat: Indonesia Negara Hukum Demokratis yang Berketuhanan
Rabu, 09 September 2022 | 14:56 WIB
Video
Cetak
Dibaca: 9727853
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Hukum dan Keterangan Nasional yang diselenggarakan makanya Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Rabu (9/9) di Konstruksi MK. Foto Humas/Gani.
Tersapu:
JAKARTA, HUMAS MKRI –
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi
Keynote Speaker
n domestik Seminar Hukum dan Publikasi Nasional yang bertema “Alterasi Cita Syariat Mewujudkan Indonesia Maju”. Kegiatan ini diselenggarakan maka dari itu Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, sreg Rabu (9/9/2020) secara virtual melangkaui aplikasi Zoom.
Mengawali sambutannya, Arief mengatakan negara Indonesia adalah negara syariat. Arief mengatakan, negara hukum yang berwatak Pancasila yang harus dibangun.
“Kaprikornus kalo pertanyaannya negara hukum yang mana, kita sekata bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mengatakan, Negara Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.
Menurut Arief, untuk mengetahui negara hukum yang mana, maka harus mengawasi Kata UUD 1945 yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. “Kaprikornus intinya, penyelenggaraan Negara Republik Indonesia ada plong kaidah kalo kita baca senafas tidak sekedar negara hukum Indonesia tapi negara hukum yang demokratis,” lanjur Arief.
Selain itu, menurut Arief, cak semau negara hukum yang tidak demokratis. Ada pula negara hukum yang bersendikan otoritarian. Indonesia memilih negara syariat demokratis. Negara yang dibangun maka itu Indonesia yaitu negara hukum demokratis, negara nan berpatokan konstitusi yang demokratis atau negara kerakyatan konstitusional.
“Negara hukum yang demokratis lain diletakkan intern negara hukum yang sekuler tetapi negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Nan Maha Esa,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, Rektor Universitas Bangka Belitung, Ibrahim ketika membeberkan seminar mengatakan, “Konversi Cita Hukum Membentuk Indonesia Maju” ialah sebuah tema yang sangat menarik karena ketika bertutur persoalan hukum maka selalu berujar pada isu-isu nan nyaris menjadi isu awet. “Cita hukum yang berkeadilan tentu saja cita-cita semua orang,” kata Ibrahim.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi menegaskan, permasalahan hukum di Indonesia mengalami dinamika yang setiap hari tidak pernah sepi dari keterangan baik di media massa ataupun di media online. Semua peristiwa hukum dan praktik syariat menjadi ujung pangkal berbagai ragam permasalahan yang terjadi di dunia kita. “Kita sudah lalu merdeka 75 tahun dan sudah jelas konstitusi kita ialah negara hokum. Artinya syariat menjadi panglima, idealnya,”ujar Dwi.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Cuaca R.
Foto: Gani.
Source: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16565
Posted by: caribes.net