Kekuasaan Legislatif Menurut John Locke
tirto.id – Sejarah kekuasaan di dalam negara mutakadim ada sejak berkurun-kurun silam. Para ahli, termasuk John Locke dan Montesquieu, telah memaparkan teori dan rumusan mengenai aneh-aneh otoritas negara.
Pembagian supremsi internal tadbir suatu negara diperlukan buat mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau mutlak seperti yang berlaku intern sistem tadbir monarki atau kekaisaran.
Miriam Budiardjo dalam
Dasar-bawah Ilmu Politik
(2007) membuka bahwa kekuasaan yaitu kemampuan seseorang buat mempengaruhi sosok lain cak agar berbuat tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Tercalit supremsi absolut, Lord Acton mengatakan, “Insan nan memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan, saja manusia yang mempunyai kekuasaan bukan terbatas pasti menyalahgunakannya.”
Pendistribusian otoritas alhasil diperlukan untuk mencegah terjadinya pengaturan absolut. Dengan begitu, tadbir suatu negara tidak sambil dapat menjalankan kebijakan seorang.
Teori Yuridiksi Negara Menurut John Locke
John Locke, dikutip dari rahasia bersusun
Pembahagian Kekuasaan Negara
(1962)
karya Ismail Suny, memberi kekuasaan negara menjadi tiga, adalah:
- Legislatif, yakni kekuasaan untuk membuat atau menciptakan menjadikan undang-undang.
- Eksekutif, yaitu kekuasaan cak bagi melaksanakan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
- Federatif, yaitu kontrol untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
John Locke sekali lagi merembukkan kewenangan negara dan agama dengan amat ketat. Dinukil dari
Petualangan Intelektual
(2004) karya Simon Petrus L. Tjahjadi, Locke menegaskan keduanya terpisah dan lain boleh saling mencampuri.
Urusan agama, tegas John Locke, yaitu keselamatan darul baka, sedangkan urusan negara adalah keselamatan di dunia kini ataupun ketika cucu adam masih hidup.
Inforgafik SC Teori Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu. tirto.id/Fuad
Teori Kontrol Negara Menurut Montesquieu
Pendapat John Locke agak berlainan dengan pandangan Montesquieu tekait aneh-aneh kekuasaan negara.
Montesquieu bukan menjaringkan kekuasaan federatif melainkan dijadikan satu dari kekuasaan eksekutif. Adapun kekuasaan negara menurut Mostesquieu terdiri berasal:
- Legislatif, yaitu yuridiksi kerjakan membuat maupun membentuk undang-undang.
- Eksekutif, yaitu dominasi bakal melaksanakan undang-undang.
- Yudikatif, yaitu otoritas untuk mempertahankan undang-undang, teragendakan mengadili setiap pengingkaran terhadap undang-undang.
Dalam penjabaran kekuasaan negara bersumber Mostesquieu, kekuasaan yudukatif berdiri koteng, tidak beruntung intrusi bersumber pengaturan lainnya saat menjalankan tugas bagaikan pengadil atas pengingkaran undang-undang.
Konsep penjatahan kekuasaan negara oleh Mostequieu ini dikenal dengan Trias Politica nan diterapkan oleh banyak tadbir di dunia, termasuk di Indonesia.
Macam-spesies Otoritas Negara di Indonesia
Republik Indonesia menganut
Trias Politica
dalam sistem pemerintahannya. Sistem pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang Asal (UUD) 1945. Detik UUD 1945 mendapatkan amandemen, terserah revisi terkait susunan penjatahan kekuasaan.
Tulisan Christiani Junita Umboh bertajuk “Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Rezim Republik Indonesia” di Kronik
Lex Administratum
(2020) menyebutkan, sebelum dilakukan amandemen, pembagian pengaruh negara di Indonesia terdiri berpokok:
-
Legislatif
maka itu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) -
Eksekutif
oleh Presiden -
Yudikatif
maka dari itu Pengadilan Agung (MA) -
Konsultatif
maka dari itu Dewan Pertimbangan Agung (DPA) -
Eksaminatif
oleh Fisik Pemeriksa Keuangan (BPK)
Setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945 usai Reformasi 1998, terdapat penyisipan dan ki pemotongan lembaga negara dalam pencatuan pengaturan. Susunannya sebagai berikut:
-
Legislatif
oleh MPR, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) -
Eksekutif
oleh Kepala negara -
Yudikatif
oleh MA, Pidana Konstitusi (MK), dan Uang Yudisial (KY) -
Eksaminatif
oleh Tubuh Pengkaji Keuangan (BPK)
(tirto.id –
Hukum)
Kontributor: Tajali Choirul Anwar
Penulis: Visiun Choirul Anwar
Penyunting: Iswara N Raditya
Source: https://tirto.id/macam-teori-kekuasaan-negara-menurut-john-locke-montesquieu-gaF5
Posted by: caribes.net