Kewenangan Provinsi Diatur Dalam Pasal

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2022

Tentang

KEISTIMEWAAN DAERAH Eksklusif YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN Yang MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa negara mengakuri dan mengagungkan satuan-eceran pemerintahan daerah yang berkarakter solo atau berperilaku istimewa yang diatur dengan undang-undang;

b.

bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesendirian Republik Indonesia pada sungkap 17 Agustus 1945 dolan dan memasrahkan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, memuati, dan menjaga keutuhan Negara Ahadiat Republik Indonesia;

c.

bahwa Undang-Undang Nomor 3 Masa 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, keladak dengan Undang-Undang Nomor 9 Periode 1955 tentang Perlintasan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kawasan Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara sempurna akan halnya kekuatan Provinsi Singularis Yogyakarta;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan seperti mana dimaksud intern huruf a, huruf b, dan abc c, teradat membentuk Undang-Undang tentang Khasiat Daerah Khusus Yogyakarta;

Menghafaz

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

;

2.

Undang-Undang Nomor 3 Musim 1950 akan halnya Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) seperti mana telah diubah sejumlah kelihatannya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 akan halnya Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 mengenai Pembentukan Daerah Spesifik Yogyakarta (Kepingan Negara Republik Indonesia Periode 1955 Nomor 43, Tambahan Lempengan Negara Republik Indonesia Nomor 827);

3.

Undang-Undang Nomor 32 Masa 2004 tentang Rezim Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Perian 2004 Nomor 125, Tambahan Paisan Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana mutakadim diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Hari 2004 akan halnya Pemerintahan Daerah (Lempengan Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Komplemen Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Dengan Permufakatan Bersama
Badan legislatif RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

Kepala negara REPUBLIK INDONESIA

Memutuskan:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG Mengenai Keefektifan Kawasan Tersendiri YOGYAKARTA.

Portal I
Kadar UMUM

Pasal 1

N domestik Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.

Daerah Individual Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, yakni daerah negeri yang punya keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.

Kelebihan ialah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hoki dasar-usul menurut Undang-Undang Sumber akar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kerjakan mengatur dan mengurus wewenang eksklusif.

3.

Wewenang Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang tadbir kawasan.

4.

Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, yakni peninggalan budaya bangsa nan berlanjut secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, lebih jauh disebut Raja Hamengku Buwono.

5.

Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, yakni warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Prabu Adipati Arya Paku Alam, lebih lanjut disebut Adipati Pakis Alam.

6.

Pemerintah Trik, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia nan menjawat kekuasaan Rezim Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Hari 1945.

7.

Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah internal sistem Negara Ketunggalan Republik Indonesia beralaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Musim 1945 nan menyelenggarakan urusan rezim dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kewedanan DIY dan Dewan Kantor cabang Rakyat Kewedanan DIY.

8.

Pemerintah Daerah DIY adalah zarah kreator pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat kawasan.

9.

Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya kembali berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.

10.

Wakil Gubernur DIY, selanjutnya disebut Wakil Gubernur, adalah Konsul Kepala Area DIY yang n kepunyaan tugas kondusif Gubernur.

11.

Dewan Perwakilan Rakyat Area DIY, selanjutnya disebut DPRD DIY, adalah rangka agen rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Rezim Wilayah DIY.

12.

Peraturan Daerah DIY, lebih lanjut disebut Perda, yaitu Peraturan Daerah DIY nan dibentuk DPRD DIY dengan persepakatan bersama Gubernur untuk mengatur pengelolaan urusan pemerintahan area sebagaimana diatur kerumahtanggaan undang-undang tentang rezim kewedanan.

13.

Ordinansi Kawasan Istimewa DIY, selanjutnya disebut Perdais, yakni Peraturan Daerah DIY yang dibentuk maka dari itu DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatak penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.

14.

Menteri adalah Nayaka Internal Negeri.

Ki II
BATAS DAN Pengalokasian Daerah

Episode Kesatu

Batas Distrik

Pasal 2

(1)

DIY memiliki batas-batas:

a.

sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;

b.

sebelah timur dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Perdua;

c.

sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan

d.

sisi barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

(2)

Batas wilayah seperti mana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam kar nan tersurat sreg Lampiran bak babak yang enggak terpisahkan pecah Undang-Undang ini.

Bagian Kedua
Pembagian Wilayah

Pasal 3

Area DIY terdiri atas:

a.

Kota Yogyakarta;

b.

Kabupaten Sleman;

c.

Kabupaten Bantul;

d.

Kabupaten Kulonprogo; dan

e.

Kabupaten Gunungkidul.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 4

Yuridiksi Keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas:

a.

pengakuan atas properti asal-usul;

b.

kerakyatan;

c.

demokrasi;

d.

ke-bhinneka-solo-ika-an;

e.

efektivitas tadbir;

f.

kepentingan kebangsaan; dan

g.

pendayagunaan kearifan lokal.

Bagian Kedua
Intensi

Pasal 5

(1)

Pengaturan Keistimewaan DIY bermaksud untuk:

a.

membuat tadbir nan demokratis;

b.

mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat;

c.

mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial nan menjamin ke-bhinneka-khas-ika-an dalam tulang beragangan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.

menciptakan pemerintahan yang baik; dan

e.

melembagakan peran dan bahara jawab Kasultanan dan Kadipaten privat menjaga dan meluaskan budaya Yogyakarta yang merupakan pusaka budaya bangsa.

(2)

Pemerintahan nan demokratis sebagai halnya dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:

a.

pengisian jabatan Gubernur dan jabatan Duta Gubernur;

b.

pengepakan kewargaan DPRD DIY melalui pemilihan awam;

c.

pembagian dominasi antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPRD DIY;

d.

mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Kawasan DIY dan DPRD DIY; dan

e.

partisipasi masyarakat privat penyelenggaraan pemerintahan.

(3)

Kesejahteraan dan kesentosaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui strategi yang berorientasi plong kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.

(4)

Penyelenggaraan rezim dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-eksklusif-ika-an dalam rang Negara Kesendirian Republik Indonesia begitu juga dimaksud lega ayat (1) huruf c diwujudkan melangkahi:

a.

pengayoman dan pembimbingan publik maka itu Pemerintahan Daerah DIY; dan

b.

pemeliharaan dan pendayagunaan angka-skor pembicaraan, sanggang royong, solidaritas, tenggang rasa, dan toleransi oleh Pemerintahan Negeri DIY dan masyarakat DIY.

(5)

Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud plong ayat (1) huruf d diwujudkan melangkaui:

a.

pelaksanaan cara efektivitas;

b.

transparansi;

c.

akuntabilitas;

d.

partisipasi;

e.

kesetaraan; dan

f.

penegakan hukum.

(6)

Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan melalui preservasi, pendayagunaan, serta ekspansi dan pemantapan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar intern masyarakat DIY.

BAB IV
KEWENANGAN

Pasal 6

Kewenangan Istimewa DIY berada di Negeri.

Pasal 7

(1)

Kewenangan DIY laksana daerah otonom mencakup kewenangan intern urusan Rezim Daerah DIY sama dengan dimaksud dalam undang-undang akan halnya rezim daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

(2)

Kewenangan dalam urusan Keistimewaan seperti mana dimaksud pada ayat (1) menutupi:

a.

tata prinsip pencantuman jabatan, takhta, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;

b.

kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;

c.

kebudayaan;

d.

pertanahan; dan

e.

tata ulas.

(3)

Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan begitu juga dimaksud plong ayat (2) didasarkan pada ponten-nilai kearifan domestik dan keberpihakan kepada rakyat.

(4)

Ketentuan lebih jauh mengenai wewenang dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.

Portal V
BENTUK DAN Kawin PEMERINTAHAN

Putaran Kesatu
Umum

Pasal 8

(1)

DIY memiliki rajah dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa.

(2)

Pemerintahan Provinsi DIY terdiri atas Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY.

Fragmen Kedua
Pemerintah Daerah DIY

Pasal 9

(1)

Pemerintah Provinsi DIY dipimpin oleh Gubernur.

(2)

N domestik melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur dibantu maka itu Wakil Gubernur.

Pasal 10

(1)

Gubernur bertugas:

a.

memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan strategi nan ditetapkan bersama DPRD DIY;

b.

mengoordinasikan tugas eceran kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di kawasan;

c.

membudidayakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

d.

menyusun dan mengajukan rajah Perda adapun rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah negeri kepada DPRD DIY lakukan dibahas bersama serta menyusun dan menargetkan rencana kerja gawai wilayah;

e.

menyusun dan mengajukan rajah Perda mengenai rekaan pendapatan dan belanja daerah, tulang beragangan Perda tentang transisi taksiran pendapatan dan belanja daerah, dan buram Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja wilayah kepada DPRD DIY buat dibahas bersama;

f.

mewakili daerahnya di kerumahtanggaan dan di luar pengadilan;

g.

melakukan pembinaan dan pengawasan tata urusan Pemerintahan Area DIY di kabupaten/ii kabupaten;

h.

melakukan pembinaan dan pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan

i.

melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-ajakan.

(2)

Gubernur berwenang:

a.

mengajukan rencana Perda dan kerangka Perdais;

b.

menetapkan Perda dan Perdais yang sudah asian permufakatan bersama DPRD DIY;

c.

menetapkan peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur;

d.

mengambil tindakan tertentu dalam keadaan menggeser yang sangat dibutuhkan maka itu area dan mahajana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.

melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-ajakan.

Pasal 11

Gubernur berhak:

a.

mencadangkan usul dan/ataupun pendapat kepada Pemerintah kerumahtanggaan rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa;

b.

mendapatkan pengumuman akan halnya kebijakan dan/maupun informasi yang diperlukan bikin perumusan strategi tentang Keistimewaan DIY;

c.

mengusulkan perubahan atau penggantian Perdais; dan

d.

mendapatkan takhta biasa dan moneter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.

Pasal 12

(1)

Gubernur karena jabatannya berkedudukan lagi perumpamaan duta Pemerintah.

(2)

N domestik kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

(3)

Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah berperan ketentuan seperti mana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Pasal 13

(1)

Konsul Gubernur bertugas:

a.

membantu Gubernur dalam:

1)

memimpin penyelenggaraan urusan tadbir dan urusan Kelebihan;

2)

mengoordinasikan kegiatan satuan kerja gawai daerah dan instansi vertikal di wilayah;

3)

menindaklanjuti laporan dan/ataupun temuan hasil pengawasan aparat sensor; dan

4)

memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan kewedanan kabupaten/kota.

b.

memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur kerumahtanggaan pengelolaan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;

c.

melaksanakan tugas sehari-sehari Gubernur apabila Gubernur berhalangan tentatif; dan

d.

melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur melaksanakan tugas rezim lainnya yang diberikan oleh Gubernur yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

(3)

Internal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur.

Pasal 14

Wakil Gubernur berhak mendapatkan singgasana legal dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-pelawaan.

Pasal 15

(1)

Gubernur dan Duta Gubernur berkewajiban:

a.

memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Pangkal Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara kesempurnaan Negara Ketunggalan Republik Indonesia;

b.

meningkatkan kesentosaan rakyat;

c.

memiara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

d.

melaksanakan spirit berdemokrasi;

e.

menaati dan menegakkan semua peraturan perundang-undangan;

f.

menjaga etika dan norma dalam pengelolaan pemerintahan daerah;

g.

menyodorkan dan mengembangkan daya gigi anjing daerah;

h.

melaksanakan prinsip tata tadbir yang baik dan kudus;

i.

melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan distrik;

j.

mengait susunan kerja dengan semua perabot wilayah dan instansi vertikal di daerah; dan

k.

melestarikan dan mengembangkan budaya Yogyakarta serta melindungi berbagai budaya masyarakat area lainnya yang berada di DIY.

(2)

Selain bertanggung jawab seperti dimaksud plong ayat (1), Gubernur berkewajiban:

a.

menyampaikan butir-butir manajemen Pemerintahan Daerah DIY kepada Pemerintah;

b.

menyorongkan embaran butir-butir pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD DIY; dan

c.

menginformasikan laporan pengelolaan Pemerintahan Daerah DIY dan laporan mualamat pertanggungjawaban tahunan dan akhir perian jabatan kepada masyarakat.

(3)

Laporan seperti dimaksud pada ayat (2) abc a disampaikan kepada Presiden melalui Nayaka setiap 1 (satu) tahun sekali.

(4)

Laporan sebagai halnya dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai asal melakukan evaluasi pengelolaan Pemerintahan Negeri DIY sebagai bahan pembinaan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Gubernur dan Duta Gubernur dilarang:

a.

menciptakan menjadikan keputusan nan secara tersendiri memberikan keuntungan kepada diri sendiri, anggota keluarga, ataupun kroni, mudarat fungsi umum, dan meresahkan sekerumun mahajana, atau mendiskriminasi penduduk negara atau golongan umum tertentu;

b.

turut serta dalam firma, baik milik swasta maupun properti negara/milik negeri, atau intern yayasan bidang apa pun;

c.

berbuat pekerjaan tak nan menyerahkan keuntungan kepada dirinya, baik secara serentak maupun tidak langsung, nan berbimbing dengan distrik nan bersangkutan;

d.

melakukan penyelewengan, kolusi, nepotisme, maupun menyepakati uang jasa, komoditas dan/atau jasa pecah pihak bukan nan memengaruhi keputusan maupun tindakan nan akan dilakukannya;

e.

menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara di pengadilan;

f.

menyalahgunakan kewenangan dan melanggar kutuk/janji jabatan; dan

g.

merangkap jabatan andai pembesar negara lainnya atau sebagai anggota DPRD DIY sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
DPRD DIY

Pasal 17

(1)

DPRD DIY mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang seperti mana ditentukan intern kanun perundang-invitasi.

(2)

Selain bertugas dan berhak sama dengan dimaksud puas ayat (1), DPRD DIY bertugas dan berkuasa:

a.

menargetkan Gubernur dan Duta Gubernur; dan

b.

membentuk Perda dan Perdais bersama Gubernur.

(3)

Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur kerumahtanggaan peraturan tata tertib DPRD DIY nan disusun dan ditetapkan sesuai dengan qanun perundang-undangan.

BAB VI
Pencantuman JABATAN GUBERNUR DAN Konsul GUBERNUR

Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 18

(1)

Unggulan Gubernur dan primadona Wakil Gubernur adalah penghuni negara Republik Indonesia yang harus menyempurnakan syarat:

a.

bertakwa kepada Tuhan Nan Maha Esa;

b.

setia kepada Pancasila laksana sumber akar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;

c.

bertakhta ibarat Raja Hamengku Buwono bagi primadona Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Kalimantang lakukan unggulan Konsul Gubernur;

d.

berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

e.

berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga desimal) perian;

f.

mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan universal berbunga cak regu dokter/flat sakit pemerintah;

g.

lain perkariban dijatuhi pidana interniran berdasarkan tetapan pengadilan nan mutakadim memperoleh kekuatan syariat tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) waktu atau lebih, kecuali yang bersangkutan mutakadim selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) periode dan mereklamekan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat bahwa dirinya pertalian menjadi terpidana serta tidak akan mengulangi tindak pidana;

h.

lain madya dicabut milik pilihnya berdasarkan vonis pengadilan nan telah memperoleh kurnia hukum patuh;

i.

menerimakan daftar kekayaan pribadi dan bersedia bikin diumumkan;

j.

tidak sedang punya keluarga tunggakan secara perseorangan dan/maupun secara tubuh syariat yang menjadi tanggung jawabnya nan merugikan keuangan negara;

k.

tak sedang dinyatakan pailit berdasarkan tetapan pengadilan yang mutakadim memperoleh kepentingan syariat tetap;

l.

memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);

m.

menyerahkan daftar biografi nan memuat, antara enggak riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak; dan

n.

bukan andai anggota partai politik.

(2)

Kecukupan persyaratan sebagai halnya dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

salinan pernyataan bermeterai sepan mulai sejak yang bersangkutan nan menyatakan dirinya setia kepada Pancasila ibarat dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Otonomi 17 Agustus 1945, dan Negara Keesaan Republik Indonesia, serta Pemerintah, sebagai bukti pemenuhan syarat seperti mana dimaksud sreg ayat (1) huruf b;

b.

surat pengukuhan yang menyatakan Baginda Hamengku Buwono bertakhta di Kasultanan dan sertifikat pengukuhan nan menyatakan Adipati Paku Alam bertakhta di Kadipaten, misal bukti pelampiasan syarat sebagaimana dimaksud puas ayat (1) huruf c;

c.

bukti keluron positif fotokopi ijazah alias sebutan lain berpangkal tingkat bawah sampai dengan sekolah lanjutan tingkat atas (dan/atau tataran yang lebih tinggi), sertifikat, ataupun arsip keterangan bukan yang dilegalisasi maka itu instansi nan berwenang, ibarat bukti pelepasan syarat sebagaimana dimaksud plong ayat (1) huruf d;

d.

dokumen kelahiran/piagam kenal lahir warga negara Indonesia, umpama bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;

e.

surat keterangan kesehatan berasal tim medikus/rumah remai pemerintah yang menyucikan bahwa yang berkepentingan kaya secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, ibarat bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara f;

f.

surat pengetahuan perbicaraan negeri ataupun kementerian yang menangani urusan rezim di bidang syariat, sebagai bukti pemenuhan syarat seperti dimaksud pada ayat (1) abjad g;

g.

surat keterangan pengadilan kewedanan nan menyatakan tidak sedang dicabut milik pilihnya beralaskan tetapan pidana yang telah memperoleh khasiat hukum tetap, ibarat bukti pemuasan syarat seperti dimaksud pada ayat (1) aksara h;

h.

pertinggal tanda terima alias bukti penyampaian butir-butir harta kekayaan pribadi kepada susuk yang menangani pemberantasan korupsi dan surat pernyataan bersedia daftar substansi pribadinya diumumkan, sebagai bukti pelepasan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) leter i;

i.

surat pas meja hijau membahu/pengadilan negeri yang membersihkan tidak semenjana n kepunyaan batih utang secara orang per orang dan/atau secara fisik hukum yang menjadi beban jawabnya yang merugikan finansial negara, perumpamaan bukti pemenuhan syarat seperti mana dimaksud pada ayat (1) lambang bunyi j;

j.

piagam keterangan pidana jual beli/mahkamah negeri yang menerangkan bahwa nan berkepentingan lain sedang kerumahtanggaan keadaan pailit, andai bukti pelampiasan syarat seperti mana dimaksud puas ayat (1) huruf k;

k.

fotokopi kartu NPWP, misal bukti pemuasan syarat sebagaimana dimaksud puas ayat (1) abc l;

1.

daftar profil yang ditandatangani calon, bak bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abc m; dan

m.

dokumen pernyataan enggak umpama anggota partai politik, andai bukti pemenuhan syarat begitu juga dimaksud lega ayat (1) abc n.

Bagian Kedua
Pengelolaan Mandu Penyajian Unggulan

Pasal 19

(1)

DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur minimal lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Duta Gubernur.

(2)

Berlandaskan pengumuman bermula DPRD DIY sebagai halnya dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan Baginda Hamengku Buwono nan bertakhta ibarat unggulan Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling lambat 30 (tiga desimal) periode selepas surat pemberitahuan DPRD DIY dituruti.

(3)

Kasultanan dan Kadipaten puas detik mengajukan nomine Gubernur dan calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY menyerahkan:

a.

surat pencalonan cak bagi calon Gubernur yang ditandatangani maka itu Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat;

b.

surat pencalonan untuk nomine Wakil Gubernur nan ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman;

c.

surat pernyataan kesediaan Ratu Hamengku Buwono nan bertakhta umpama favorit Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta umpama calon Wakil Gubernur; dan

d.

kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

Pasal 20

(1)

Privat pengelolaan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD DIY membentuk Panitia Individual Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Konsul Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan sehabis pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Duta Gubernur.

(2)

Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD DIY.

(3)

Panitia Khas Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Duta Gubernur seperti mana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun penyelenggaraan tertib penetapan Gubernur dan Duta Gubernur.

(4)

Tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Panitia Unik Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dibentuk.

(5)

Anggota Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terdiri atas wakil fraksi-fraksi.

(6)

Tugas Panitia Distingtif Penyusunan Penyelenggaraan Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir pada saat tata tertib penetapan Gubernur dan Duta Gubernur ditetapkan.

Bagian Ketiga
Verifikasi dan Penetapan

Paragraf 1

Validasi

Pasal 21

DPRD DIY melakukan verifikasi terhadap sertifikat persyaratan Sultan Hamengku Buwono perumpamaan calon Gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai unggulan Wakil Gubernur.

Pasal 22

(1)

Privat melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, DPRD DIY takhlik Panitia Tunggal Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(2)

Panitia Partikular Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD DIY.

(3)

Panitia Distingtif Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas sebagai pembuat dan  pengampu penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(4)

Anggota Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Konsul Gubernur terdiri atas wakil fraksi-fraksi.

(5)

Superior dan Wakil ketua DPRD DIY karena jabatannya adalah Bos dan Wakil Pejabat Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur merangkap anggota.

(6)

Sekretaris DPRD DIY karena jabatannya adalah sekretaris Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tidak anggota.

(7)

Tugas Panitia Eksklusif Penetapan Gubernur dan Duta Gubernur diatur dalam tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(8)

Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Duta Gubernur mengumumkan jadwal penetapan yang meliputi panjang presentasi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur sampai dengan gambar pelaksanaan pelantikan.

(9)

Pesiaran jadwal penetapan dilaksanakan menerobos media massa yang ada di kawasan setempat.

(10)

Tugas Panitia Solo Penetapan Gubernur dan Duta Gubernur bercerai puas saat Gubernur dan Duta Gubernur dilantik.

(11)

Nayaka mengerjakan fasilitasi dan supervisi dalam pelaksanaan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pasal 23

(1)

Panitia Tunggal Penetapan Gubernur dan Duta Gubernur melakukan pemeriksaan ulang atas usul favorit Gubernur dari Kasultanan dan calon Wakil Gubernur dari Kadipaten.

(2)

Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan pembuktian calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur internal jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

(3)

Apabila terdapat syarat nan belum terlaksana seumpama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Panitia Idiosinkratis Penetapan Gubernur dan Duta Gubernur menyampaikan pemberitahuan kepada Kasultanan dan Kadipaten untuk melengkapi syarat minimal lambat 7 (sapta) masa setelah selesainya verifikasi sebagaimana dimaksud lega ayat (2).

(4)

Sekiranya Panitia Istimewa Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur menyatakan persyaratan telah terpenuhi, Panitia Distingtif Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur menetapkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dalam berita program untuk lebih lanjut disampaikan kepada Arahan DPRD DIY dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.

Paragraf 2

Penetapan

Pasal 24

(1)

DPRD DIY menyelenggarakan berdampingan paripurna dengan agenda pemaparan visi, misi, dan acara favorit Gubernur minimum lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya hasil penetapan dari Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Konsul Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).

(2)

Visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersandar pada bagan pembangunan jangka panjang distrik DIY dan perkembangan mileu strategis.

(3)

Setelah pengutaraan visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD DIY menetapkan Sunan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam nan bertakhta sebagai Wakil Gubernur.

(4)

Berdasarkan penetapan sama dengan dimaksud puas ayat (3), DPRD DIY mengusulkan kepada Kepala negara melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan penetapan Sunan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Duta Gubernur.

(5)

Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan tawaran Nayaka.

(6)

Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud sreg ayat (5) kepada DPRD DIY serta Sinuhun Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

Pasal 25

(1)

Masa jabatan Aji Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Pataka yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur sejauh 5 (lima) periode terhitung sejak wisuda.

(2)

Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Tunggul yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur bukan jatuh cinta predestinasi 2 (dua) mungkin periodisasi periode jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang rezim area.

Pasal 26

(1)

Dalam situasi Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta menetapi syarat andai favorit Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta tidak menunaikan janji syarat sebagai calon Duta Gubernur, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur.

(2)

Sebagai Gubernur sebagaimana dimaksud plong ayat (1), Sri paduka Hamengku Buwono nan bertakhta sederum melaksanakan tugas Wakil Gubernur sampai dengan dilantiknya Adipati Paku Alam nan bertakhta laksana Wakil Gubernur.

(3)

Dalam situasi Sinuhun Hamengku Buwono lain memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Pan-ji-panji memenuhi syarat misal calon Wakil Gubernur, DPRD DIY menetapkan Adipati Pakis Alam sebagai Wakil Gubernur.

(4)

Bak Wakil Gubernur seperti mana dimaksud pada ayat (3), Adipati Pakis Alam yang bertakhta sekaligus melaksanakan tugas Gubernur sampai dengan dilantiknya Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur.

(5)

Berlandaskan penetapan Sultan Hamengku Buwono nan bertakhta sebagai Gubernur atau Adipati Paku Alam nan bertakhta bagaikan Konsul Gubernur sebagai halnya dimaksud puas ayat (1) dan ayat (3), DPRD DIY mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri buat mendapatkan pengesahan penetapan.

(6)

Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan Konsul Gubernur beralaskan proposal Menteri sebagaimana dimaksud plong ayat (5).

(7)

Privat kejadian Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta tidak memenuhi syarat sebagai Gubernur dan Adipati Pakis Umbul-umbul nan bertakhta tak menepati syarat umpama Duta Gubernur, Pemerintah menggotong Penjabat Gubernur pasca- mendapatkan pertimbangan  Kasultanan dan Kadipaten setakat dilantiknya Paduka Hamengku Buwono nan bertakhta sebagai Gubernur dan/alias Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.

(8)

Pengangkatan Penjawat Gubernur sebagai halnya dimaksud puas ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-pelawaan.

Bagian Keempat
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 27

(1)

Pelantikan Gubernur dan/atau Duta Gubernur dilakukan maka dari itu Presiden.

(2)

Dalam situasi Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.

(3)

Dalam hal Presiden dan Wakil Kepala negara berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan maka dari itu Menteri.

BAB VII
GUBERNUR DAN/ATAU Duta GUBERNUR BERHALANGAN

Pasal 28

(1)

Internal hal Gubernur berhalangan tetap atau enggak memenuhi persyaratan lagi seumpama Gubernur atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Duta Gubernur sekaligus juga melaksanakan tugas Gubernur.

(2)

Wakil Gubernur melaksanakan tugas Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kapan dilantiknya Gubernur definitif.

(3)

Kerumahtanggaan peristiwa Wakil Gubernur berhalangan ki ajek atau lain memenuhi persyaratan lagi sebagai Wakil Gubernur atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Wakil Gubernur, Gubernur bertepatan juga melaksanakan tugas Duta Gubernur.

(4)

Gubernur melaksanakan tugas Wakil Gubernur seperti dimaksud pada ayat (3) berakhir pada momen dilantiknya Wakil Gubernur definitif.

(5)

Pengisian jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan menurut tata prinsip:

a.

Kasultanan atau Kadipaten memberitahukan kepada DPRD DIY akan halnya pengukuhan Kaisar Hamengku Buwono yang bertakhta alias pengukuhan Adipati Paku Liwa yang bertakhta;

b.

bersendikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud sreg lambang bunyi a, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur yang beranggotakan wakil fraksi-fraksi;

c.

Kasultanan mengajukan Tuanku Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai unggulan Gubernur atau Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY melangkaui Panitia Partikular Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan melibatkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3);

d.

Panitia Khusus Penetapan Gubernur maupun Konsul Gubernur melakukan konfirmasi atas dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c internal masa minimum lama 7 (tujuh) hari;

e.

hasil pembuktian Panitia Khusus Penetapan Gubernur atau Wakil Gubernur dituangkan ke privat berita acara verifikasi dan lebih jauh disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari;

f.

dalam hal hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud puas abjad e dinyatakan memenuhi syarat, DPRD DIY menjadwalkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur atau Adipati Paku Alam yang bertakhta bak Konsul Gubernur dalam rapat paripurna DPRD DIY, paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya hasil verifikasi mulai sejak Panitia Khusus Penetapan Gubernur atau Konsul Gubernur;

g.

DPRD DIY mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri, cak bagi mendapatkan pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta ibarat Gubernur atau Adipati Paku Standard yang bertakhta umpama Duta Gubernur;

h.

Menteri menyampaikan usulan pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Tunggul yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur kepada Presiden;

i.

Kepala negara mengesahkan penetapan Gubernur atau Wakil Gubernur berdasarkan usulan Menteri sebagai halnya dimaksud plong huruf h;

j.

Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang pelegalan penetapan Gubernur atau Konsul Gubernur kepada DPRD DIY serta Yamtuan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam; dan

k.

pelantikan Gubernur maupun Duta Gubernur sesuai dengan ketentuan internal Pasal 27.

(6)

Masa jabatan Gubernur ataupun Duta Gubernur sebagaimana dimaksud plong ayat (5) bubar sampai kedaluwarsa jabatannya.

(7)

Dalam hal Gubernur dan Duta Gubernur berhalangan tetap atau tak memenuhi persyaratan sebagai Gubernur dan Konsul Gubernur, Sekretaris Kewedanan melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur hingga dengan Presiden mengangkat penjabat Gubernur.

(8)

Masa jabatan penjabat Gubernur seperti dimaksud puas ayat (7) berakhir lega saat dilantiknya Gubernur atau Wakil Gubernur nan definitif.

Pasal 29

Tata cara pengangkatan penjabat Gubernur begitu juga dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) dan ayat (8) berpedoman sreg peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KELEMBAGAAN

Pasal 30

(1)

Kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY sama dengan dimaksud privat Pasal 7 ayat (2) lambang bunyi b diselenggarakan bagi mencecah efektivitas dan daya guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan mahajana bersendikan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan rangka dan pertautan tadbir polos.

(2)

Takdir mengenai penataan dan penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY begitu juga dimaksud lega ayat (1) diatur privat Perdais.

Pintu IX
Peradaban

Pasal 31

(1)

Wewenang peradaban sebagai halnya dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) fonem c diselenggarakan untuk memelihara dan melebarkan hasil cipta, rasa, niat, dan karya yang maujud skor-kredit, pesiaran, norma, leluri, benda, seni, dan tradisi mulia yang mengakar dalam masyarakat DIY.

(2)

Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan tamadun sebagai halnya dimaksud pada ayat (1) diatur kerumahtanggaan Perdais.

Portal X
PERTANAHAN

Pasal 32

(1)

Dalam penyelenggaraan kewenangan agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Kasultanan dan Kadipaten dengan Undang-Undang ini dinyatakan sebagai fisik hukum.

(2)

Kasultanan bak jasad syariat merupakan subjek kepunyaan yang mempunyai eigendom nasib baik atas tanah Kasultanan.

(3)

Kadipaten seumpama raga hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak nasib baik atas kapling Kadipaten.

(4)

Tanah Kasultanan dan lahan Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) membentangi tanah keprabon dan tanah enggak keprabon nan terdapat di seluruh kabupaten/daerah tingkat privat daerah DIY.

(5)

Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan kapling Kasultanan dan petak Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan tamadun, keefektifan sosial, dan kesejahteraan publik.

Pasal 33

(1)

Nasib baik properti atas kapling Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) didaftarkan lega rang agraria.

(2)

Inventarisasi hak atas lahan Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan suratan peraturan perundang-undangan.

(3)

Inventarisasi atas kapling Kasultanan dan lahan Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nan dilakukan oleh pihak lain perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan persetujuan termuat dari Kadipaten untuk tanah Kadipaten.

(4)

Penyelenggaraan dan pendayagunaan kapling Kasultanan dan lahan Kadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan izin persetujuan Kasultanan bikin petak Kasultanan dan pembebasan persetujuan Kadipaten buat tanah Kadipaten.

BAB XI
Tata RUANG

Pasal 34

(1)

Wewenang Kasultanan dan Kadipaten privat tata pangsa begitu juga dimaksud kerumahtanggaan Pasal 7 ayat (2) huruf e tekor lega pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan petak Kadipaten.

(2)

Dalam pelaksanaan kewenangan seperti dimaksud sreg ayat (1), Kasultanan dan Kadipaten mematok rancangan umum kebijakan manajemen pangsa lahan Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai dengan Fungsi DIY.

(3)

Kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan petak Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan membidas tata ruang nasional dan tata ulas DIY.

Pasal 35

Garis hidup lebih jauh mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten serta tata ruang kapling Kasultanan dan tanah Kadipaten diatur dalam Perdais, yang penyusunannya berpedoman sreg peraturan perundang-undangan.

Pintu XII
PERDA, PERDAIS, PERATURAN GUBERNUR,
DAN KEPUTUSAN GUBERNUR

Pasal 36

(1)

Perda dibentuk dan ditetapkan dengan permufakatan bersama DPRD DIY dan Gubernur.

(2)

Pembentukan Perda sama dengan dimaksud pada ayat (1) berpijak plong peraturan perundang-pelawaan.

Pasal 37

(1)

Perdais dibentuk maka itu DPRD DIY dan Gubernur untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud intern Pasal 7 ayat (2).

(2)

Rancangan Perdais bisa diusulkan oleh DPRD DIY atau Gubernur.

(3)

Apabila dalam suatu periode sidang DPRD DIY dan Gubernur menyampaikan bagan Perdais adapun materi nan sama, yang dibahas adalah lembaga Perdais yang disampaikan maka itu DPRD DIY dan gambar Perdais yang disampaikan Gubernur digunakan perumpamaan target sandingan.

(4)

N domestik pengemasan dan pembahasan rancangan Perdais, DPRD DIY dan Gubernur mendayagunakan nilai-poin, norma, sifat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat dan memperhatikan masukan berpokok masyarakat DIY.

(5)

Bagan Perdais yang telah disetujui bersama maka itu DPRD DIY dan Gubernur, disampaikan oleh didikan DPRD DIY kepada Gubernur paling kecil lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal permufakatan untuk ditetapkan sebagai Perdais.

(6)

Lembaga Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan maka itu Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam periode paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak lembaga Perdais tersebut disetujui bersama oleh DPRD DIY dan Gubernur.

(7)

Dalam hal rancangan Perdais bukan ditetapkan maka itu Gubernur dalam masa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), rancangan Perdais tersebut biasa menjadi Perdais dan terlazim diundangkan dengan penempatannya dalam paisan daerah.

(8)

Dalam hal sahnya rancangan Perdais begitu juga dimaksud pada ayat (7), rumusan kalimat pengesahannya berbunyi: Statuta Kewedanan Istimewa ini dinyatakan sah.

(9)

Kalimat pengabsahan sebagaimana dimaksud sreg ayat (8) harus dibubuhkan pada pelataran terakhir Perdais sebelum pengundangan naskah Perdais ke privat lembaran daerah.

(10)

Perdais disampaikan kepada Nayaka.

Pasal 38

(1)

Perdais nan bentrok dengan kepentingan umum, kesusilaan, angka dan budaya masyarakat DIY atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bisa dibatalkan oleh Menteri.

(2)

Pembatalan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3)

Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Perdais dan selanjutnya DPRD DIY bersama Gubernur mencopot Perdais dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Menteri sama dengan dimaksud sreg ayat (2).

(4)

Apabila Rezim Daerah DIY tidak boleh menerima keputusan pembatalan Perdais sebagai halnya dimaksud plong ayat (3) dengan alasan nan dapat dibenarkan oleh regulasi perundang-undangan, Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Presiden minimal lambat 14 (empat belas) masa sejak diterimanya keputusan pembatalan.

(5)

Presiden menyerahkan keputusan atas penyampaian keberatan pembatalan Perdais seperti mana dimaksud lega ayat (4) minimal lama 30 (tiga puluh) hari.

(6)

Apabila dalam waktu 30 (tiga desimal) tahun seperti mana dimaksud pada ayat (5) Presiden tidak menerimakan keputusan, Perdais tetap berlaku dan mempunyai kurnia hukum mengikat.

Pasal 39

(1)

Gubernur berwenang membentuk peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur.

(2)

Untuk melaksanakan Perda dan Perdais, Gubernur boleh membentuk statuta Gubernur dan/atau menargetkan keputusan Gubernur.

(3)

Peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur begitu juga dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, kredit-nilai luhur, budaya, maupun peraturan perundang-undangan yang lebih jenjang.

(4)

Peraturan Gubernur sebagai halnya dimaksud lega ayat (1) dan ayat (2) diundangkan intern Berita Daerah.

(5)

Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Nayaka.

Pasal 40

Perda, Perdais, dan qanun Gubernur perlu disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah DIY.

BAB XIII
PENDANAAN

Pasal 41

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur moneter daerah berlaku bagi Tadbir Distrik DIY.

Pasal 42

(1)

Pemerintah meluangkan pendanaan privat tulang beragangan penyelenggaraan urusan Arti DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) privat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan finansial negara.

(2)

Dana dalam rangka pelaksanaan Keistimewaan Pemerintahan Daerah DIY sama dengan dimaksud lega ayat (1) dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah berlandaskan pengajuan Pemerintah Daerah DIY.

(3)

Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa dana Faedah yang diperuntukkan bakal dan dikelola oleh Pemerintah Kewedanan DIY nan pengalokasian dan penyalurannya melintasi mekanisme transfer ke distrik.

(4)

Kadar lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana Faedah diatur dengan peraturan Nayaka Keuangan.

(5)

Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan Maslahat DIY kepada Pemerintah melangkahi Menteri pada setiap akhir tahun anggaran.

BAB XIV
KETENTUAN Tak-LAIN

Pasal 43

Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono nan bertakhta dan/atau Konsul Gubernur selaku Adipati Paku Alam nan bertakhta  berdasarkan Undang-Undang ini bertugas:

a.

berbuat penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten;

b.

mengumumkan kepada awam hasil penyempurnaan dan penyesuaian regulasi sebagaimana dimaksud plong aksara a;

c.

melakukan pendaftaran dan identifikasi persil Kasultanan dan tanah Kadipaten;

d.

mendaftarkan hasil pembukuan dan identifikasi persil Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud plong huruf c kepada lembaga pertanahan;

e.

melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh substansi Kasultanan dan Kadipaten selain sebagaimana dimaksud plong huruf c yang merupakan warisan budaya bangsa; dan

f.

merumuskan dan menetapkan manajemen relasi antara Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam sebagai satu keekaan.

Pasal 44

Biaya yang diperlukan cak bagi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud n domestik Pasal 43 dibebankan sreg Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY.

Gapura XV
KETENTUAN Pergantian

Pasal 45

(1)

Ketentuan mengenai tata cara pencantuman jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur kerumahtanggaan Undang-Undang ini tidak main-main cak bagi pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur cak bagi pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini, kecuali ketentuan Pasal 18, Pasal 19 ayat (3), Pasal 25, dan Pasal 27.

(2)

Pengepakan jabatan Gubernur dan Konsul Gubernur sebagaimana dimaksud lega ayat (1) dilakukan dengan penyelenggaraan cara:

a.

DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan Konsul Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Konsul Gubernur paling lambat 2 (dua) hari sejak Undang-Undang ini diundangkan;

b.

berdasarkan pemberitahuan sama dengan dimaksud pada lambang bunyi a, Gubernur wajib mengutarakan pemberitaan pengelolaan tadbir negeri DIY akhir hari jabatan kepada Pemerintah paling lambat 14 (catur belas) hari sebelum berakhirnya tahun jabatan Gubernur dan Duta Gubernur;

c.

DPRD DIY menjadwalkan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Konsul Gubernur dan membentuk Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur yang beranggotakan wakil fraksi-fraksi paling lambat 2 (dua) hari sejak Undang-Undang ini diundangkan;

d.

Kasultanan mengajukan Paduka Hamengku Buwono nan bertakhta bagaikan primadona Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam nan bertakhta misal primadona Wakil Gubernur kepada DPRD DIY melalui Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 5 (panca) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud lega leter a, dengan mengikutsertakan akta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3);

e.

Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur mengamalkan tes atas dokumen persyaratan seperti mana dimaksud pada leter d minimal lama 4 (catur) musim sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap;

f.

hasil pembenaran Panitia Tersendiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dituangkan ke dalam berita acara validasi dan selanjutnya disampaikan kepada DPRD DIY paling kecil lambat 1 (satu) hari sejak selesainya verifikasi;

g.

n domestik hal hasil validasi sebagaimana dimaksud lega lambang bunyi f dinyatakan menunaikan janji syarat, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta bagaikan Wakil Gubernur dalam rapat paripurna DPRD DIY, yang didahului dengan pemaparan visi, misi, dan acara calon Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya hasil pengecekan berbunga Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur;

h.

DPRD DIY mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri, kerjakan mendapatkan pengesahan penetapan Syah Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta seumpama Konsul Gubernur paling lama 2 (dua) hari sesudah penetapan sama dengan dimaksud lega huruf g;

i.

Nayaka menyampaikan usulan pengabsahan penetapan Pangeran Hamengku Buwono yang bertakhta bak Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta perumpamaan Wakil Gubernur kepada Presiden minimum lama 2 (dua) waktu setelah diterimanya surat usulan dari DPRD DIY sebagai halnya dimaksud pada huruf h;

j.

Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan tawaran Nayaka paling lama 5 (lima) musim sejak diterimanya dokumen usulan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf i;

k.

Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam paling lama 2 (dua) perian setelah diterimanya keputusan Presiden tentang pengabsahan penetapan Gubernur dan Duta Gubernur; dan

1.

pelantikan Gubernur dan Duta Gubernur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27.

Pasal 46

Selain bertugas sebagaimana dimaksud internal Pasal 10 dan Pasal 13, Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2022 sampai dengan Periode 2022 bertugas:

a.

menyiapkan perlengkapan Pemerintah Daerah DIY untuk melaksanakan Kemustajaban DIY berdasarkan Undang-Undang ini;

b.

menyiapkan arah publik kebijakan penataan dan penetapan kelembagaan Pemerintah Kewedanan DIY sama dengan ditentukan kerumahtanggaan Undang-Undang ini;

c.

menyiagakan kerangka umum kebijakan di bidang kebudayaan;

d.

menyiapkan kerangka umum kebijakan pengelolaan dan pengusahaan pertanahan dan tata ulas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai dengan Keistimewaan DIY;

e.

bersama DPRD DIY membentuk Perda mengenai pengelolaan pendirian pembentukan Perdais; dan

f.

menyiapkan masyarakat DIY dalam pelaksanaan Keistimewaan seperti mana ditentukan privat Undang-Undang ini.

Pasal 47

Pengelolaan dan/atau pemanfaatan kapling Kasultanan dan petak Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan/atau pemanfaatannya sesuai dengan kodrat internal Undang-Undang ini.

Pasal 48

Sreg saat Undang-Undang ini mulai main-main, asosiasi organisasi Pemerintah Daerah DIY, perangkat Pemerintah Daerah DIY, dan jabatan dalam Pemerintah Wilayah DIY yang mutakadim terserah pada momen berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan tugasnya sebatas dengan terbentuknya Pemerintahan Kawasan DIY berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XVI
Ketentuan Penghabisan

Pasal 49

Semua ganjaran dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah berlaku bagi Pemerintahan Distrik DIY sepanjang bukan diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.

Pasal 50

Pron bila Undang-Undang ini mulai dolan, semua kodrat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Negeri Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa bisa jadi, buncit dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan  Daerah Solo Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Adendum Kepingan Negara Republik Indonesia Nomor 827) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 51

Undang-Undang ini mulai berlaku pada copot diundangkan.

Agar setiap hamba allah mengetahuinya, mensyariatkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya internal Paisan Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2022

Presiden REPUBLIK INDONESIA,

                        ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 September 2022

Menteri HUKUM DAN HAK ASASI Manusia
REPUBLIK INDONESIA,

                               ttd.

                    AMIR SYAMSUDIN

Lempengan NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perian 2022 NOMOR 170

Source: https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/13TAHUN2012UU.htm