Minuman Anker Halal Atau Haram

Jakarta

Beberapa minuman beralkohol sekarang dibuat versi tanpa alkohol-nya. Salah satunya bir yang diklaim ‘zero’ alkohol atau tanpa
alkohol. Bagaimana kehalalannya?

Detik berbicara akan halnya minuman non-alkohol yang akan muncul di pikiran banyak orang lazimnya sari buah, soda, smoothies, susu dan lainnya. Mendengar kata bir, secara otomatis manah akan merujuk plong salah satu spesies minuman beralkohol.

Bir kali tidak timbrung n domestik daftar minuman yang terpikirkan sebagai minuman non-alkohol, tetapi belakangan ini bir non-alkohol banyak diproduksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktanya, bir rendah alkohol sudah suka-suka dan terkenal sejak hari 1980-1990an. Minuman bebas alkohol nan terbuat dari malt ini sejak dahulu sudah lalu banyak dipilih oleh anak adam-anak adam yang kepingin menghindari efek alkohol cuma tetap mendapatkan rasa yang sama.

Dilansir melalui Insider (6/3), rasam tentang minuman non-alkohol ini sudah ditetapkan sejak 1919 di Amerika Serikat. Undang-Undang Volstead hanya akan menganggap sebuah minuman dikatakan beralkohol saat mengandung lebih dari 0,5% alkohol.

Minuman Bir Tanpa Alkohol, Halal atau Haram?Minuman Bir Tanpa Alkohol, Halal atau Haram? Foto: iStock

Baca Juga: Ditemani Bir Non Alkohol, Rasa Makanan Boleh Lebih Nendang Lho

Aturan ini masih menjadi standar yang banyak digunakan untuk memproduksi minuman
alkohol
dan non-alkohol. Makara, jika bir ingin dianggap bak minuman non-alkohol nafkah alkoholnya tidak dapat makin berpunca 0,5%.

Bir non-alkohol dibuat dengan 2 pilihan cara, yakni alkohol dihilangkan atau bukan diproduksi setolok sekali lega proses fermentasi. Pada pembuatan bir ini digunakan ragi spesifik dan biji-bijian yang tidak bisa mengubah sukrosa menjadi alkohol.

Sedangkan, pembuatan bir pada biasanya dikenal dengan istilah brewing atau proses nan menghasilkan minuman beralkohol melalui peragian. Malt yang menjadi bahan dasar pembuatan bir akan melalui proses penambahan enzim alpha amilase dan beta amilase bakal mengubah pati menjadi gula. Gula ini yang kemudian akan diubah menjadi alkohol melangkaui proses peragian.

Di Indonesia sendiri, bir non-alkohol juga banyak diproduksi. Buat menepati keinginan pasar di tengah larangan minuman alkohol, membuat produksi bir non-alkohol menjadi meningkat.

Minuman Bir Tanpa Alkohol, Halal atau Haram?Minuman Bir Minus Alkohol, Sah atau Haram? Foto: iStock

Salah satu merk bir lokal yang memproduksi bir non-alkohol misalnya Bintang. Klaim 0,0% alkohol, bir ini bisa ditemukan di berbagai minimarket terdekat.

Selain itu, minuman tradisional sepertalian bir pula suka-suka di Indonesia. Minuman tradisional ini bahkan terbuat dari rempah-rempah alami dan sama sekali tak mengandung alkohol. Misalnya bir jawa, bir pletok dan coffee beer.

Terkait fatwa halal dan gelap di Indonesia, dagangan minuman bir non-alkohol komersil yang banyak terhidang di murahan Indonesia tidak mengantongi akta halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dikutip dari situs resmi Absah MUI (24/4/19), Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Prof. Dr.H. Hasanuddin AF, MA kala itu menegaskan bahwa pihaknya bukan akan memproses sertifikasi stereotip bikin dagangan tasyabbuh maupun menyerupai dengan produk nan diharamkan dalam Selam.

Minuman Bir Tanpa Alkohol, Halal atau Haram?Minuman Bir Tanpa Alkohol, Normal maupun Liar? Foto: iStock

“Cak semau satu dagangan yang berbunga sisi korban maupun proses produksi yang dipergunakan lain ada keburukan dalam aspek kehalalannya. Namun dalam
telaahan
KF MUI, barang itu menyerupai minuman bir nan mutakadim disepakati diharamkan dalam Islam, baik dandan, rasa, aroma, malah juga buntelan botolnya.”Kami tidak memproses sertifikasi biasa nan diajukan firma itu, lamun kami kembali tidak menyatakan produk tersebut bawah tangan. Karena memang lain mempergunakan bahan yang haram,” tuturnya.

Di kerumahtanggaan Kriteria SJH plong fragmen “Barang”, ditegaskan bahwa karakteristik/profil sensori produk tidak bisa n kepunyaan gaya bau atau rasa yang menuju kepada barang palsu atau yang telah dinyatakan haram bersendikan fatwa MUI.

Tentang SK Direktur LPPOM MUI secara rinci mengklarifikasi bahwa nama produk nan tak dapat disertifikasi menghampari jenama produk nan mengandung logo arak. Di kelompok ini, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, tentu bukan bisa lolos sertifikasi halal.

Baca Juga: Lelaki Ini Mencoba Mabuk dengan Meneguk 28 Kaleng Bir Non-Alkohol

Simak Video “Menikmati Harmoni Tindasan Bir Khas Boyolali

[Gambas:Video 20detik]
(raf/adr)

Source: https://food.detik.com/info-kuliner/d-5490341/minuman-bir-tanpa-alkohol-halal-atau-haram