Pertanyaan Tentang Kode Etik Advokat

Maka dari itu: M Jaya, SH, MH, MM – Advokat

Pembukaan:

Tulisan di bawah ini suatu apresiasi rekan ajuster M Jaya, SH, MH, MM terhadap berita online Tabloidskandal.com bertumpuk “Pengacara Kasmaran Di Mengsol Maslahat Klien” yang tayang pada 10 Oktober 2022, dan viral di limbung pembela nasional.

Cukup menyedot analisis yuridis yang dipaparkan rekan advokat M Jaya, baik secara keilmuan hukum maupun psilogis (berpotensi samudra untuk dapat mempengaruhi keseharian profesi pengacara secara maujud).

Sayang jika tidak disimak tulisan rekan advokat M Jaya ini.

Salam, H Sinano Esha _ Jurnalis

ANALISIS YURIDIS

Advokat tidak boleh menjanjikan bahwa Perkara Klien karuan unggul. Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 Kredit 1 UU Pembela bahwa pengertian Advokat adalah orang yang berprofesi mengasihkan “jasa hukum”, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ganjaran Undang-Undang ini.

Maka Pengacara adalah profesi untuk memberikan jasa syariat kepada klien. Poinnya adalah “jasa hukum”. Memaknai apa nan dimaksud “jasa hukum” terbiasa merujuk kepada pengertian yang ditetapkan di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Advokat yang mengistimewakan:

Jasa Syariat yaitu jasa yang diberikan Advokat aktual memberikan tanya jawab hukum, sambung tangan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan mengamalkan tindakan hukum bukan untuk manfaat syariat klien.

Oleh akhirnya advokat tidak dapat bermain di luar dari jasa hukum yang dimaksud di atas. Pengacara secara garis besar berprofesi lakukan menyerahkan konsultasi hukum dan melakukan pembelaan kepentingan hukum kliennya. Dalam rangka melakukan pembelaan itu, Pembela bertugas mendampingi klien, mewakili klien atau mengerjakan tindakan hukum lain buat kepentingan syariat klien, tentunya harus berdasar dengan regulasi perundang-pelawaan yang bermain.

Intinya, Advokat menjalankan profesi sebatas melakukan upaya hukum, menjalankan kerja-kerja syariat untuk memperjuangkan terpenuhinya nasib baik-hak kliennya. Selebihnya, Advokat tidak dibenarkan memastikan bahwa kliennya akan memperoleh keberuntungan atas perkara nan sedang ditanganinya.

-Dalam menjalankan profesinya, advokat harus bertindak jujur mempertahankan keadilan dilandasi moral nan tinggi, luhur dan mulia. Keterbukaan itu boleh diterapkan sejak memasrahkan penjelasan duduk perkara primadona klien sebatas mengadvokasi klien, jujur tentang posisioning kliennya, apakah kedudukannya lestari maupun lemah secara hukum (yuridis) dengan melihat dan menganalisis bukti-bukti yang tersedia. Dalam memasrahkan pendapat hukumnya Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang menyesatkan.

Oleh karena itu, bahwa Advokat sudah lalu terikat dengan UU Advokat dan Kode Etik nan telah ditentukan. Bagi Advokat yang prospektif kemenangan atas perkara yang sedang ditanganinya maka telah melanggar Kode Etik itu koteng, keadaan itu terdapat pelarangannya di dalam BIII Pasal 4 Aksara c Kode Adab Adokat yang menyatakan:

Advokat bukan dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara nan ditanganinya akan menang.

Kejadian itu bisa saja terjadi karena dorongan saja bikin memperoleh materi lalu mengancaikan poin-nilai kejujuran atau keprofesionalan. Dengan segala cara meyakinkan kliennya terjadwal dengan prospektif kliennya akan menang.

Ajuster menjalankan profesi sebatas berbuat upaya syariat, menjalankan karya – karya syariat untuk memperjuangkan terpenuhinya hak – hak kliennya. Selebihnya, pengacara lain dibenarkan memastikan bahwa kliennya akan memperoleh keberuntungan atas perkara nan sedang ditanganinya.

Privat menjalankan profesinya, pengacara harus bertindak andal mempertahankan keadilan dilandasi adab yang strata, luhur dan mulia. Kejujuran itu dapat diterapkan sejak mengasihkan penjelasan duduk perkara calon klien sampai mengadvokasi klien, jujur tentang posisioning kliennya, apakah kedudukannya lestari ataupun lemau secara hukum ( yuridis ) dengan melihat dan menganalisa bukti – bukti yang tersedia.

Dalam memberikan pendapat hukumnya advokat bukan dibenarkan mengasihkan mualamat yang menyesatkan. Oleh karena itu bahwa advokat mutakadim terpincut dengan UU advokat dan kode Etik yang mutakadim ditentukan. Bagi pengacara yang prospektif kemajuan atas pekara yang sedang ditanganinya maka telah menyundak kode Etik itu sendiri, hal itu terletak pelanggarannya di dalam B III Pasal 4 Huruf C

Kode Etik Pembela yang menyatakan :

– Ajuster lain dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan memenangi. Kejadian itu boleh saja terjadi karena dorongan satu-satunya – ain untuk memperoleh materi lalu menghapuskan nilai – nilai kejujuran atau Keprofesionalan. Dengan segala cara meyakinkan kliennya termasuk dengan menjanjikan kliennya akan unggul.

– Advokat bukan bisa diidentikkan dengan kliennya Pasal 18 UU no 18 musim 2003 tentang Pengacara mengistimewakan bahwa :
“Pembela dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama , ketatanegaraan, pertalian keluarga, ras,atau latar birit sosial dan budaya. Penasihat hukum tidak bisa diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien makanya pihak yang berhak dan/atau awam.”

-Sebagai akibat berbunga Advokat yang menjanjikan perkara kliennya “ Pasti Unggul “ dan mengidentikkan (menyejajarkan) dirinya dengan klien, layak diduga bisa menimbulkan kecondongan untuk menghalalkan segala pendirian dalam tulangtulangan memenangkan perkara kliennya terjadwal melakukan penyuapan kepada Polisi, Jaksa, Hakim alias aparat penegak syariat lainnya, menghalang – halangi penyidikan perkara manipulasi, memberikan pemberitaan palsu, membuat akta-surat / dokumen haram atau mengamalkan pemukulan terhadap Juri,sebagaimana yang dilansir dalam satah birit berasal tulisan ini.

Sedangkan profesi ini memiliki dua ketentuan, yaitu UU No. 18 Thn 2003 tentang Ajuster ( UU Pembela ) dan Kode Etik Ajuster. Semestinya dalam melaksanakan tugas, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran berkeadilan dan menjungjung hierarki profesi Advokat yang mulia ( Officium Nobile ).

-Andai suatu-satunya profesi syariat dengan predikat profesi yang mulia (officium nobile ) sendiri Penasihat hukum dituntut selain untuk menaati & menjungjung tinggi UU Pengacara & Kode Budi pekerti Advokat,harus lagi berbicara, bersikap dan berkepribadian seperti layaknya “ Anak adam yang mulia “ maupun “ Bangsawan “.

-Dengan diproses hukumnya para Advokat yang telah melanggar ketentuan Kode Etik dan atau qada dan qadar Pidana maka,pahit lidah secara jelas “ Hak Imunitas “ Advokat terbatas kepada: Advokat bebas mengeluarkan pendapat ataupun pernyataan intern membela perkara yang menjadi pikulan jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpedoman puas kode adab profesi dan peraturan perundang undangan ( pasal 14 UU Penasihat hukum )

Advokat tidak dapat dituntut, baik secara majelis hukum maupun pengadilan dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik bikin kepentingan pleidoi klien kerumahtanggaan sidang pengadilan ( pasal 16 UU Penasihat hukum ).

-Memang pada detik ini adv amat sulit & langka untuk menemukan figur-figur para pejuang hukum “ Advokat “ sebagaimana almarhum : Mr. Yap Thiam Hien, Dr. Adnan Tempayan Nasution, Suardi Tasrief yang secara gigih memperjuangkan kepunyaan & kepentingan syariat terbit kliennya dan kepentingan demokrasi di Indonesia tanpa memperdulikan perbedaan keyakinan, kebijakan, suku , agama, ras dan antar golongan ( SARA ),dan keefektifan materi.

Mereka merupakan Advokat yang Tangguh dan profesional yang muncul dalam kondisi sosial politik yang tidak lazim dan dibesarkan plong era diseminasi maupun plong era rezim yang kahar dan krisis demokrasi sama dengan pada saat terjadinya tragedi G30S PKI ataupun pelanggaran HAM berat nan sebatas ketika ini tidak koneksi dikerjakan secara tuntas.

Tetapi sreg era globalisasi dan digitalisasi, Advokat tidak doang dituntut untuk membereskan materi hukum, maupun hukum acara serta ilmu terkait lainnya. Tetapi setidak-tidaknya mengetahui dan mencerna perkembangan teknologi  seperti sirkuit industry 4.0 dan 5.0, seperti Ecommerce, internet banking, online bisnis lainnya, fintech, artificial Intelligence, Unicorn dan decacorn. Kronologi teknologi dan produk ekonomi caruk mengarak urut-urutan hukum.

-Selain hal-hal nan mutakadim disebutkan diatas, menurut observasi kami yang sudah menjalankan profesi baik umpama Konsultan Hukum maupun Penasihat hukum selama bertambah dari 3 dekade,Pengacara melakukan pelanggaran baik kode kesusilaan dan atau pidana disebabkan oleh antara tak :

1. Kompleks ingin cepat gemuk dan tersohor dengan menghalalkan segala cara,padahal layak diketahui bakal menjadi Seorang Advokat yang terkenal selain diperlukan kerja keras inovatif dan kreatif, membutuhkan juga Track Record yang tangga, boleh puluhan masa, networking yang habis baik, terbiasa referensi dan rekomendasi dari atasan tinggi negara, konglomerat maupun stake holder lainnya dan menjadi kaya merupakan bonus bikin kejadian tersebut. Faktor luck/properti juga memainkan peranan penting intern hal ini. Selain bermula pada itu Advokat menjadi kaya dan terkenal karena profesionalisme, kompetensi dan kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan dan membela kekuatan hukum kliennya.

2. Tidak adanya rasa merembas kepada Tuhan dan ajaran agama dan ajudan nan dianutnya karena seorang Advokat diambil sumpahnya apalagi sangat pada saat pelantikan.

3. Kurangnya kepercayaan diri akan kompetensi,kapasitas, dan kapabilitas sebagai Advokat.

4. Rendahnya vonis Wasit maupun Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

5. Relatif banyak Advokat senior yang tidak memberikan contoh yang baik kerumahtanggaan bertutur kata,bertindak, bertabiat dalam sorotan masyarakat

-Perlunya diubah paradigma ( mindset ) bahwa kemajuan Pembela enggak diukur dari berapa banyak otomobil mewah yang dimiliki dan harta kekayaan lain, melainkan integritas, profesionalisme, serta seberapa gigih engkau memperjuangkan keabsahan dan keadilan, karena takdirnya dorong ukurnya masih pada substansi dan penampilan badan maka kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan atau pengadilan masih akan terjadi.

-Peradi perlu berpokok waktu ke masa mengembangkan, mendiseminasi Pendidikan dan pelatihan tentang “ Mental and Character Building “ kepada para Advokat dengan maksud agar berbenda menerapkan karakter positif privat berkomunikasi,rani menuntaskan konflik secara efektif, menjadi pribadi nan menyenangkan, bersifat faktual, jujur, n kepunyaan empati, pendengar yang baik, bermoral, palamarta dan tidak menyanjung-nyanjung diri sendiri. Bakir mengelola kecerdasan emosi ( emotional intelegance ) diri kerumahtanggaan usaha pembentukan karakter konkret.

-Kepada Advokat yang melanggar Kode Budi pekerti dan maupun pidana harus diumumkan kepada public tentang sanksi, Kode Kepatutan maupun pidana sebagai asas publisitas  kepada masyarakat maupun pembelajaran kepada Advokat tak. Kendatipun keseluruhan langkah ini lain bisa menghilangkan secara besaran,namun diharapkan dapat mengurangi semaksimal boleh jadi pengingkaran Kode Etik dan atau meja hijau agar semboyan Fiat Justitia Ruat Caelum, walaupun langit runtuh, hukum & keadilan harus ditegakkan.

Semoga agar DPC Peradi Jakarta Barat dibawah kepemimpinan MR. Arsido Hutabarat enggak suka-suka satupun anggota yang terlibat n domestik pelanggaran Kode Tata krama dan atau pidana, Bravo and Proficiat

Source: https://www.tabloidskandal.com/opini/advokat-kode-etik-dan-pelanggaran-pidana-why.html