Qadzaf Secara Bahasa Memiliki Arti
QADZAF
A. Denotasi
Qadzaf menurut bahasa yakni ram’yu syain berharga melempar sesuatu. Padahal menurut istilah syara’ ialah melempar tuduhan (wath’i) zina kepada orang tak nan risikonya mewajibkan hukuman had bagi tertuduh (makdzuf).
Sependapat dengan beratnya hukuman untuk pelaku jarimah zina, hukum Islam kembali mengancamkan siksa yang tak kalah beratnya bakal seseorang nan melakukan kritikan berzina kepada orang tak. Hukuman tersebut bukan dijatuhkan saat tuduhannya mengandung kebohongan. Namun, apabila tuduhannya dapat dibuktikan kebenarannya, maka jarimah qadzaf itu tak ada lagi dan di jatuhkan kepada orang yang mencacat. Artinya, bila sang penuduh tak dapat membuktikan tuduhannya karena lemahnya pembuktian alias kesaksiannya, aniaya qadzaf dijatuhkan bagi si penuduh.
Suatu pendirian dalam fiqih Jinayah bahwa barang siapa menuduh orang lain dengan sesuatu yang haram, maka wajib atasnya membuktikan tuduhan itu. Apabila ia lain dapat membuktikan kritikan itu, maka ia wajib dikenai hukuman.
B. Sumber akar Hukum Pemali QADZAD
Pangkal Jarimah Qadzaf adalah firman Allah:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَتَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ {4}
Artinya:
“Dan anak adam-orang yang mencerca wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan catur orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuding itu) delapan desimal kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka bakal sejauh-lamanya. dan mereka Itulah orang-turunan yang fasik.”
(QS. An-Nuur : 4)
Intern surat An-Nuur ayat 23, Allah berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ {23}
Artinya:
Sememangnya individu-manusia nan menuduh wanita yang baik-baik, nan lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka siksa yang osean, (QS. An-Nuur : 23)
C. UNSUR-UNSUR JARIMAH QADZAF
1. Menuduh zina alias mengubah nasab
Maksudnya yakni ucapan nan mengandung kecaman ataupun balasan terhadap tuduhan keturunan, seperti mengatai seseorang telah mengamalkan zina atau menempelkan predikat pezina kepada seseorang dan enggak mengakui momongan atau bakal manusia yang lahir alias masih dalam kandungan istrinya.
2. Orang Nan Dituduh Harus Sosok Nan Muhsan
Artinya bani adam yang dituduh itu orang baik-baik bukan seseorang yang lumrah mengamalkan zina, kalau yang dituduh itu pezina, hal itu bukanlah sangkaan tetapi sesuai dengan kenyataannya.
3. Adanya I’tikad buas
I’tikad jahat inilah yang memotivasi perbuatan tersebut cak bagi menokoh orang lain yang lain berdosa, sehingga tercemar stempel baiknya aau celaka karena hukumna dera. Akan halnya qadzif (orang yang menuduh turunan lain berzina) ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain: berasio, dewasa, tidak dipaksa, inilah syarat-syarat nan menjadi dasar penuntutan.
Padahal maqdzuf (orang yang dituduh bermukah) fuqaha’ sepakat bahwa diantara syaratnya adalah: selam, akal cegak, baligh, merdeka (bukan budak), iffah (pergi perbuatan zina). Kelima syarat tersebut harus terdapat lega tertuduh agar siksa qadzaf bisa dilaksanakan terhdaap penuduh (atas tuduhan dustanya).
D. PEMBUKTIAN QADZAF
1. Persaksian
Jarimah Qadzaf bisa dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan pengakuan dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan pengakuan dalam kasus zina. Bagi khalayak nan menyerang zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:
a. Memungkiri tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup suatu orang laki-suami ataupun pemudi.
b. Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui validitas tuduhan dan untuk ini patut dua orang laki-laki alias koteng suami-laki dan dua turunan putri.
c. Membuktikan legalitas tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi
d. Bila yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an.
2. Pengakuan
Yaitu si penuduh menyepakati bahwa telah malakukan tudingan zina kepada seseorang.
Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang nan mengamalkan zina harus jelas, sama dengan masuknya timba ke privat sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini umpama jarimah yang berat seberat derita nan akan ditimpahkan cak bagi tertuduh, seandainya tudingan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seserang. Pera wasit privat kejadian ini dituntut bakal ekstra pilih-pilih internal menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang bukan terbayangkan.
3. Dengan Kualat
Menurut Imam Syafi’i jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila bukan ada martir dan persaksian. Caranya adalah orang nan dituduh (incaran) lamar kepada orang mengamati (praktisi) kerjakan bersumapah bahwa ia enggak mengamalkan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk sumaph tersebut. Demikian pila sebaliknya, penuduh (pelaku) dapat menanyakan kepada orang nan dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan penunjukan. Apabila cucu adam yang dituduh berat tulang berbuat smpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskab dari siksa had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tak membenarkan pembuktian dengan kualat, sebagaimana yang di kemukakan oleh madzhab Syafi’i. sebagian jamhur Hanafiyah pendapatnya begitu juga madzhab Syafi’i.
E. Azab (SANKSI) UNTUK JARIMAH QADZAF
Kerumahtanggaan qadzaf akan hukuman pokok yaitu berupa dera (jild) delapan puluh kelihatannya dan ikab suplemen positif enggak diterimanya kasaksian yang berkepentingan selama seumur kehidupan. Situasi ini berlandaskan firman Halikuljabbar:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَتَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ {4}
Artinya:
“Dan hamba allah-khalayak yang mengamati wanita-wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat rancangan martir, mak deralah mereka (yang mencacat itu okta- pulah barangkali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka kerjakan sejauh-lamanya.
(QS. An-Nuur : 4)
Pelaku zina pada hakikatnya mendapat dua hukuman, yakni siksa fisik (dera dan rajam) nan telah ditentukan Tuhan dan azab non jasmani berupa hilangnya martabat yang bersangkutan di indra penglihatan publik. Oleh karena itu penuduh pun berhak mendapatkan hukuman setimpal fisik dan non fisik. Hukuman fisik faktual dera dan jild sebanyak okta- puluh kali, sedangkan aniaya tambahan yang bukan kalah beratnya, bahkan mungkin inilah yang terberat yaitu tak diterima kesaksiannya dalam barang apa varietas peristiwa, karena beliau telah berbuat bohong, atau menfitnah. Siksa non badan berupa hilangnya nasib baik kesaksian bagi si penuduh sebagai hukuman terberat sebab hukuman ini menyebabkan berubahnya pamor si penuduh dari kategori bani adam baik-baik menjadi sosok yang dianggap kumuh, jahat, dan enggak dapat di pakai menjadi saksi.
Adapun pelaksanaan sanksi qadzaf yang berupa jild ini sama dengan pelaksanaan sanksi zina, semata-mata jumlahnya yang berbeda.
G. HAL-HAL YANG DAPAT MENGGUGURKAN Aniaya
Hukuman qadzaf dapat terhapus/gugur karena beberapa hal diantaranya:
1. Mendatangkan sanksi
2. Bila yang dituduh menyungguhkan kecaman penuduh
3. Dimaafkan oleh basyar nan dituduh
Gugur sebab dimaafkan ialah karena senggat itu properti orang yang dituduh, karena inilah senggat ini tidak dapat gugur kecuali dengan seizin nan tertuduh dan dengan permintaannya, sedangkan yang tertuduh bisa memaafkannya, dan apabila si tertuduh sudah mengampuni, hukuman (had) gugur karena had itu hak yang tertuduh semata begitu juga qishash.
JARIMAH MURTAD (RIDDAH)
A. Pengertian
Riddah dalam arti bahasa kembali bermula sesuatu berasal sesuatu nan bukan. Sedang menurut syara’ sebagaimana yang di kemukakan oleh Wahbah Zuhaili “kembali semenjak agama Islam kepada kekafiran, baik dengan karsa, ulah nan menyebabkan kekafiran, atau dengan perkataan.
Riddah adalah kelakuan nan dilarang maka itu Yang mahakuasa yang diancam dengan siksa diakhirat, merupakan dimasukkan ke neraka sejauh-lamanya. Hal ini dijelaskan intern Al-qur’an tindasan Al-Baqarah : 217 yaitu:
“Siapa saja murtad diantara kamu pecah agamanya, lalu dia sirep dalam kekafiran, maka mereka itulah yang batil amalnya didunia dan diakhirat dan mereka itulah penduduk neraka, mereka kekal didalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217)
Rasulullah SAW. merenjeng lidah:
من بدل ديـنه فاقـتلوه (رواه البخارى عن ابن عباس)
“barang siapa mengoper agamanya, maka bunuhlah sira.”
(HR. Bukhori dari Ibn Abbas )
B. Unsur-Unsur Jarimah Riddah
Unsure-atom jarimah Riddah itu ada dua macam yaitu:
1. Keluar dari Islam
2. ada I’tikad tidak baik
Yang dimaksud dengan keluara dari Selam disebutkan oleh para jamhur ada tiga spesies yaitu:
a. Murtad dengan perbuatan atau memencilkan perbuatan
Maksudnya adalah melakukan perbuatan yang haram dengan menganggapnya tidak haram atau meninggalkan perbuatan yang teradat dengan menganggapnya misal perbuatan yang lain teradat, baik dengan sengaja maupun menyepelekan. Misalnya sujud kepada mentari atau rembulan, melelmparkan Al-Qur’an dan berzina dengan menganggap zina lain suatu perbuatan yng haram.
b. Murtad dengan ucapan
Murtad dengan tuturan adalah ucapan yang menunjukkan kekafiran, seperti menyatakan bahwa Allah punya anak dengan anggapan bahwa mulut tersebut bukan dilarang.
c. Kabil dengan I’tikad
Mengenai murtad denga I’tikad ialah I’tikad yang tidka sesuai dengan aqidah Islam seperti beri’tikad dengan langgengnya alam, Halikuljabbar itu sebagaimana makhluk-Nya. Sememangnya I’tikad an sich tidak menyebabkan seseorang menjadi kufur sebelum dibuktikan dalam bentuk ucapan atau perbuatan, berlandaskan hadits Rasulullah SAW.:
ان الله تجاوز عن أمتى ما وسوس أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم. (رواه مسلم عن أبو هريرة)
“Sesungguhnya Allah maemaafkan bikin umat-Ku gambaran-cerminan yang menggoda dan bergelora dalam jiwanya selama belum diamalkan atau dibicarakan”.
(HR. Muslim pecah Abu Hurairah)
Jadi, beralaskan hadits di atas barang apa pun I’tikad seseorang mukmin yang bertentangan dengan petunjuk Islam tidaklah dianggap menyebabkan keluar berusul Islam sebelum ia mngucapkan atau mengamalkannya.
C. Sanksi Riddah
Ulah Riddah diancam dengan tiga macam hhukuman:
1. Aniaya Pokok
Aniaya trik jarimah riddah adalah hukuman senyap, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. adalah:
من بدل ديـنه فاقـتلوه (رواه البخارى عن ابن عباس)
“Komoditas siapa menggantikan agamanya, maka bunuhlah ia”.
(HR. Bukhri pecah Ibn Abbas)
Sebelum dilaksanakan hukuman, hamba allah yang murtad itu harus diberi kesempatan bikin bertobat. Waktu yang disediakan baginya cak bagi bertobat itu adalah 3 hari 3 malam menurut Imam Malik. Menurut Imam Serdak Hanifah, ketentuan tenggang waktu kerjakan bertobat itu harus diserahkan kepada Ulul Amri, dan batas waktu itu selambat-lambatnya 3 hari 3 lilin batik.
Tobatnya cucu adam yang murtad cukup dengan mengucapkan dua “kalimah syahadah”. Selain itu, ia pun mengakui bahwa segala yang dilakukannya ketika kabil bentrok dengan agama Islam.
2. Ikab Penukar
Azab penukar diberikan apabila siksa pokok tak bisa diterapkan. Ikab pengganti ini berupa ta’zir.
3. Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan adalah merampas hartanya dan hilangnya eigendom pidana untuk bertasharuf (menggapil) hartanya.
Menurut Pater Malik, Pater Syafi’I, dan Pater Ahmad bila rang kabil itu meninggal, maka hartanya menjadi harta musyi’, yaitu tidak dapat diwariskan, baik kepad aorang mukminat atau kepada nonmuslim. Menurut ulama lain, harta itu dikuasai makanya pemerintah an menjadi harta fay’ . Menurut madzhab Hanafi, bila harta tersebut didapatkan pada waktu dia muslim, maka diwariskan kepada ahli warisnya nan muslim dan harta yang didapatkan ketika ia murtad, maka hartanya menjadi milik pemerintah.
Source: https://ridwan202.wordpress.com/istilah-agama/qadzaf/