Tugas Dan Wewenang Kementerian Perdagangan

Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Beralaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perbisnisan nomor 785/M-DAG/KEP/7/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Pengarsipan Kementerian Penggalasan, PPID memiliki tugas:

  1. Mengoordinasikan reklamasi seluruh pengumuman publik secara bodi dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
  2. Mengoordinasikan pendataan Pemberitahuan Awam yang dikuasai oleh setiap unit/eceran kerja di lingkungan Kementerian Bazar;
  3. Mengoordinasikan penyiapan dan pelayanan Informasi Publik melintasi keterangan dan/maupun permohonan;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif bisa menjangkau seluruh pemangku khasiat;
  5. Mengoordinasikan hidayah Deklarasi Publik yang bisa diakses oleh publik melalui meja pengetahuan dan website Kementerian Ekspor impor kerjakan menetapi aplikasi Informasi Publik;
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi nan kulur sebelum menyatakan Maklumat Publik tertentu dikecualikan bikin diakses oleh setiap orang begitu juga diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Periode 2008 adapun Keterbukaan Keterangan Masyarakat;
  7. Melibatkan alasan tertera pengecualian Butir-butir Umum secara jelas dan tegas, n domestik hal tuntutan Informasi Masyarakat ditolak;
  8. Menghitamkan alias memudarkan Informasi Publik yang dikecualikan berserta alasannya; dan
  9. Mengembangkan produktivitas pejabat fungsional dan/atau petugas infromasi dalam buram peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.

Source: https://ppid.kemendag.go.id/profil/tugas-dan-wewenang-ppid