Tugas Dan Wewenang Kementerian Perdagangan
Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID
Beralaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perbisnisan nomor 785/M-DAG/KEP/7/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Pengarsipan Kementerian Penggalasan, PPID memiliki tugas:
- Mengoordinasikan reklamasi seluruh pengumuman publik secara bodi dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
- Mengoordinasikan pendataan Pemberitahuan Awam yang dikuasai oleh setiap unit/eceran kerja di lingkungan Kementerian Bazar;
- Mengoordinasikan penyiapan dan pelayanan Informasi Publik melintasi keterangan dan/maupun permohonan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif bisa menjangkau seluruh pemangku khasiat;
- Mengoordinasikan hidayah Deklarasi Publik yang bisa diakses oleh publik melalui meja pengetahuan dan website Kementerian Ekspor impor kerjakan menetapi aplikasi Informasi Publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi nan kulur sebelum menyatakan Maklumat Publik tertentu dikecualikan bikin diakses oleh setiap orang begitu juga diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Periode 2008 adapun Keterbukaan Keterangan Masyarakat;
- Melibatkan alasan tertera pengecualian Butir-butir Umum secara jelas dan tegas, n domestik hal tuntutan Informasi Masyarakat ditolak;
- Menghitamkan alias memudarkan Informasi Publik yang dikecualikan berserta alasannya; dan
- Mengembangkan produktivitas pejabat fungsional dan/atau petugas infromasi dalam buram peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
Source: https://ppid.kemendag.go.id/profil/tugas-dan-wewenang-ppid